[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Mei 17, 2025

Wali Kota Salatiga Robby Hernawan membuka secara resmi Pawai Ta’aruf Piala Wali Kota ke-4 dalam rangka Haul ke-10 KH. M. Zoemri RWS yang diadakan di Lapangan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, pada Sabtu, 17 Mei 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak termasuk kontingen dari lembaga pendidikan dan masyarakat umum. Acara digelar sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan dan keteladanan Kyai Zoemri dalam bidang keilmuan dan dakwah Islam.
Wali Kota Salatiga Lepas Pawai Ta'aruf Haul KH. Zoemri RWS Al Falah
Wali Kota Salatiga Robby Hernawan membuka secara resmi Pawai Ta’aruf Piala Wali Kota ke-4 dalam rangka Haul ke-10 KH. M. Zoemri RWS yang diadakan di Lapangan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga,...
Prakiraan-Cuaca-Semarang-Dan-Sekitarnya-Sabtu-17-Mei-2025
Prakiraan Cuaca Semarang Dan Sekitarnya, Sabtu 17 Mei 2025
Prakiraan cuaca wilayah Semarang dan sekitarnya menunjukkan kondisi berawan dengan potensi hujan ringan hingga sedang pada siang hingga awal malam hari. Informasi ini disampaikan oleh Stasiun Meteorologi...
Truk-Gandeng-Tabrak-Pohon-di-Jl
Truk Gandeng Tabrak Pohon di Jl. Pantura Jebor Demak
Terjadi kecelakaan lalu lintas di Jl. Pantura Jebor, Kabupaten Demak, di mana sebuah truk gandeng yang melaju dari arah Semarang menabrak pohon di sisi jalur menuju Kudus. Insiden ini melibatkan pengemudi...

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar