KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Korupsi Kredit Fiktif, Darto Mantan Dirut Bank Salatiga Dituntut 4 Tahun Penjara

Korupsi Kredit Fiktif, Darto Mantan Dirut Bank Salatiga Dituntut 4 Tahun Penjara

Korupsi Kredit Fiktif, Darto Mantan Dirut Bank Salatiga Dituntut 4 Tahun Penjara

RASIKAFM.COM | SEMARANG – Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Darto Supriyadi, mantan Direktur Utama PD BPR Bank Salatiga, dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 3 (tiga) bulan, dan jika pada saat Terpidana menjalani pidana pengganti sebagian pidana denda dibayar, maka lama pidana pengganti dikurangi menurut ukuran yang sepadan.

Demikian hasil amar putusan dalam sidang pada hari Senin tanggal 28 September 2026 bertempat di Ruang Sidang Subekti pada Pengadilan Negeri Semarang.

Selain terdakwa Darto Supriyadi, Terdakwa Wahyu Hendra Widyantara selaku Kepala Sub Bagian Sales merangkap Account Officer (AO) pada PD BPR Bank Salatiga, Terdakwa Septian Cahyo Susilo selaku Analis Kredit dan Ravly Adhitya Permata selaku debitur PD BPR Bank Salatiga atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas kredit dan AYDA (Agunan Yang Diambil Alih) atas nama debitur Ravly Adhitya Permata telah merugikan keuangan Negara/Daerah sebesar Rp 3.036.304.993,00 (tiga milyar tiga puluh enam juta tiga ratus empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah).

Laporan Hasil Pemeriksaan Kerugian Negara atas Pemberian Fasilitas Kredit Kepada Ravly Adhitya Permata Tahun 2020 s/d 2023 Pada Perumda BPR Bank Salatiga.

JPU juga menuntut pidana terhadap terdakwa Wahyu Hendra Widyantara dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka watku 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana terhadap terdakwa Septian Cahyo Susilo dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah agar tetap ditahan dan denda Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,

Bahwa Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana terhadap terdakwa Ravly Adhitya Permata, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

Menjatuhkan Pidana uang pengganti terhadap terdakwa Ravly Adhitya Permata membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp 3.036.304.993,00 (tiga milyar tiga puluh enam juta tiga ratus empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan secara prosentaase dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban terpidana membayar uang pengganti.

Kabar Terkini

POPULER

Trans Banyumas Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Trans Banyumas: Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Pemetaan Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT) menjadi salah satu upaya memperkuat mitigasi bencana di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. Hal itu dibahas dalam Forum Konsultasi Publik di Hotel Aston Semarang, Senin (28/9/2026), untuk menyamakan pemahaman serta mendorong pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan dan kesiapsiagaan masyarakat.
Peta Zona Gerakan Tanah Kabupaten Semarang-Salatiga Dibahas, Mitigasi Jadi Perhatian
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
[pekok2]