KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

PDAM Kabupaten Semarang Direncanakan Berganti Status Jadi Perumda

PDAM Kabupaten Semarang Direncanakan Berganti Status Jadi Perumda

PDAM Kabupaten Semarang Direncanakan Berganti Status Jadi Perumda

Foto: Dok. PDAM Kab. Semarang
UNGARAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Semarang menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang segera dibahas.
Sejumlah pertimbangan terkait dengan perubahan bentuk hukum perusahaan penyedia air minum milik Pemkab Semarang tersebut selain merupakan amanat Peraturan Pemerintah, juga mengusung semangat perbaikan performa menuju perusahaan daerah yang lebih sehat.
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Rizka Dwi Prasetyo mengungkapkan, dasar dari perubahan bentuk hukum PDAM menjadi perumda tersebut memang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dengan peraturan itu, maka manajemen pengelolaan perusahaan daerah telah dibedakan menjadi perumda serta perusahaan perseroan daerah (perseroda). Di mana untuk perumda dimiliki sepenuhnya oleh Pemkab Semarang, sedangkan perusahaan perseroda bisa dikerjasamakan dengan pihak lain dalam bentuk sharing profit.
Menurutnya, pembahasan raperda tersebut bisa menjadi momentum untuk memperbaiki kinerja PDAM Kabupaten Semarang. Baik dalam hal pelayanan kepada masyarakat maupun dalam manajemen pengelolaan sebagai perusahaan ‘pelat merah’ milik daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening menjelaskan perubahan bentuk hukum perusahaan daerah air minum yang akan dibahas DPRD Kabupaten Semarang mengusung semangat untuk memperkuat bentuk perusahaan, mengatur penanam modalnya hingga memperkuat sistem pengawasannya. Tujuannya adalah untuk memperbaiki kinerja perusahaan. Karena di dalam perda nanti akan diatur apa saja yang berkaitan dengan pengawasan yang lebih melekat, peran dan kewenangan dewan pengawas (dewas), peran dan kewenangan direksi dan seterusnya. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Jateng Guyub menggelar aksi penolakan rencana pembangunan geothermal di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Lawu sejak Selasa (22/9/2026). Gerakan yang disebut menghimpun elemen masyarakat dari 28 kabupaten/kota di Jawa Tengah itu dilakukan dengan berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah karena kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kehidupan generasi mendatang.
Massa Gelar Aksi Longmarch Gedong Songo-Kantor Gubernur Jateng, Suarakan Penolakan Geothermal
[pekok2]