URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi meteran di rumah, memasang pengaman tambahan pada lokasi rentan, serta segera melapor kepada PDAM atau aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan untuk mencegah gangguan distribusi air bersih dan biaya penggantian meter.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kasus Pencurian Meteran Marak, PDAM Salatiga Minta Konsumen Waspada

Kasus Pencurian Meteran Marak, PDAM Salatiga Minta Konsumen Waspada

Kasus Pencurian Meteran Marak, PDAM Salatiga Minta Konsumen Waspada

featured-img

SALATIGA – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Salatiga mengimbau seluruh pelanggan meningkatkan kewaspadaan menyusul maraknya kasus pencurian meteran air di sejumlah wilayah. Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan agar pelanggan tidak mengalami kerugian maupun gangguan pelayanan air bersih.

Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, mengatakan pencurian meteran air tidak hanya merugikan pelanggan, tetapi juga mengganggu kelancaran pelayanan distribusi air bersih.

“Meteran air merupakan aset penting dalam pelayanan. Kami mengimbau seluruh pelanggan agar menjaga dan melindungi meteran air yang terpasang di rumah masing-masing serta tidak memberikan akses kepada orang yang tidak berkepentingan,” ujar Imron melalui rilis.

Menurutnya, pelaku pencurian umumnya mengambil meteran untuk dijual kembali. Akibatnya, pelanggan berpotensi mengalami gangguan pasokan air hingga dikenai biaya penggantian meter sesuai ketentuan yang berlaku.

Imron meminta masyarakat segera melaporkan kepada PDAM maupun aparat berwenang apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi meteran air.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Jika melihat orang yang mencurigakan berada di sekitar meteran air, segera laporkan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

PDAM juga mengimbau pelanggan memasang pengaman tambahan pada meteran air, terutama yang berada di luar pagar rumah atau di lokasi yang mudah dijangkau. Kewaspadaan perlu ditingkatkan, khususnya pada malam hari maupun saat rumah dalam keadaan kosong.

“Keamanan meteran air merupakan tanggung jawab bersama. Dengan meningkatnya kewaspadaan pelanggan, kami berharap kasus pencurian dapat ditekan sehingga pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan lancar,” pungkas Imron.

BACA JUGA :

Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Razita Azzalea, siswi SD Muhammadiyah Plus Salatiga, meraih medali pada kompetisi Bahasa Inggris Level 2 dalam Grand Final Nasional OMNAS 15 yang digelar di Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Jawa Timur. Prestasi tersebut diraih setelah melewati seleksi berjenjang dari tingkat kota hingga provinsi, sekaligus mengharumkan nama sekolah dan Kota Salatiga di ajang akademik tingkat nasional berkat ketekunan belajar, bimbingan guru, serta dukungan keluarga.
Razita Azzalea, Raih Medali di Grand Final Nasional OMNAS 15 di Kampus UNESA
Kecelakaan tunggal sebuah bus Isuzu yang mengangkut rombongan wisata terjadi di KM 454+200 Tol Bawen–Salatiga, Kabupaten Semarang, Selasa (30/6/2026) pagi. Diduga akibat pengemudi kehilangan konsentrasi, bus keluar jalur dan masuk ke parit sehingga menyebabkan dua penumpang meninggal dunia, dua lainnya luka-luka, serta kendaraan mengalami kerusakan.
Bus Pariwisata alami Laka Tunggal, 2 Penumpang Meninggal
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Seorang lansia asal Kabupaten Tegal, Ruslani (76), yang terpisah dari rombongan wisata di Taman Bunga New Celosia, Bandungan, Minggu (28/6/2026), berhasil ditemukan selamat di kawasan Alun-alun Lama Ungaran setelah dibantu seorang tukang ojek dan diamankan di Polsek Ungaran. Kepolisian kemudian berkoordinasi hingga korban kembali bertemu keluarganya serta mengimbau wisatawan lebih waspada saat bepergian bersama lansia dan anak-anak.
Hilang Saat Wisata di Celosia, Seorang Kakek Ditemukan Tukang Ojek di Alun-alun Lama Ungaran

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut