Resnarkoba Polres Salatiga berhasil menangkap delapan orang tersangka pengedar dan pengguna narkoba.
Penangkapan pengedar dan pengguna narkoba jenis ganja, sabu, serta obat daftar G yang disalahgunakan, dalam kurun waktu yang hampir bersamaan.
Ironisnya ada seorang yang tidak kapok karena sudah berkali-kali dipenjara, empat kali menjadi residivis dalam kasus narkoba.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Wikan Sri Kadiyono menjelaskan, penangkapan ke 8 tersangka narkoba ini merupakan bagian dari Operasi Bersinar Candi 2022.
Operasi ini untuk membersihkan Kota Salatiga dari bahaya narkoba.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan kedua wanita dan Enam pria tersebut pengguna narkoba dan satu diantaranya residivis pengguna.
Keterangan kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana
“Kedua tersangka wanita muda ini, adalah Rn (26) warga Jalan Kalipengging, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Salatiga. Di kamar Rn ini ditemukan satu paket sabu. Kemudian ia dibawa ke Polres Salatiga” ujar Kapolres.
Sedangkan enam tersangka lainnya adalah, Ek (27) warga Kalitaman Salatiga, EP (27) warga Karangbalong, Desa Bener, Kabupaten Semarang, Peb (41) warga Ledok, Salatiga, Ron (26) warga Argamas Timur Salatiga, Dwi (39) warga Jalan Taruna Salatiga, He (44) warga Jalan Brigjen Sudiarto, Kalicacing Salatiga dan Ed (38) warga Candirejo, Tuntang,Kabupaten Semarang.