KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang: PR Tetap Ada

Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang: PR Tetap Ada

Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang: PR Tetap Ada

UNGARAN – Kebijakan bebas pekerjaan rumah (PR) bagi pelajar yang dicanangkan oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya mulai 10 November 2022 memantik sejumlah pro dan kontra di kalangan dunia pendidikan.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan Dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang Sukaton Purtomo Priyatmo mengungkapkan kebijakan memberikan PR diserahkan sepenuhnya kepada guru pengampu mata pelajaran.

“PR tergantung guru yang bersangkutan. Kalau dari kami tidak akan membebaskan PR,” ujarnya saat dikonfirmasi belum lama ini.

Menurut Sukaton, memberikan PR bagi siswa bukanlah sesuatu yang buruk atau salah. Sebab hal itu merupakan bagian dari formula dalam proses transformasi pengetahuan kepada siswa.

“PR bagus untuk siswa kok dihapus. Artinya untuk mendidik siswa,” terangnya.

Seperti diketahui, Mendikbudristek Nadiem Makarim merespons kabar tentang penghapusan PR bagi pelajar Surabaya. Menurutnya hal itu merupakan salah satu bentuk Merdeka Belajar.

Kebijakan bebas PR diimplementasikan guna mengurangi beban tugas kepada pelajar SD dan SMP. Sebagai gantinya, Pemerintah Kota dan Dispendik Surabaya menambah 2 jam pelajaran untuk siswa dapat menjalani pendalaman karakter.

Nadiem menuturkan, bisa jadi tak mungkin tak ada PR bagi siswa. Namun, kegiatan penggantinya dapat mengasah pendalaman karakter tersebut. Nantinya, sisa waktu siswa sepulang sekolah dengan demikian dapat diisi dengan kegiatan selain materi pelajaran. (win)

 

Kabar Terkini

POPULER

Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
[pekok2]