URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit melantik anggota Pergantian Antar Waktu ( PAW) DPRD Salatiga Heru Prasetyo dalam Rapat Paripurna DPRD Salatiga di ruang Bhineka, Senin (29/8).

Mbak Google

KABAR RASIKA

Heru Dilantik Gantikan Maman, Anggota PKS PAW DPRD Salatiga

Heru Dilantik Gantikan Maman, Anggota PKS PAW DPRD Salatiga

Heru Dilantik Gantikan Maman, Anggota PKS PAW DPRD Salatiga

featured-img

Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit melantik anggota Pergantian Antar Waktu ( PAW) DPRD Salatiga Heru Prasetyo dalam Rapat Paripurna DPRD Salatiga di ruang Bhineka, Senin (29/8). Heru menggantikan anggota DPRD sebelumnya  yaitu M. Fathurahman  dari PKS.

Dalam kesempatan itu, Dance  menjelaskan, proses PAW dilakukan melalui proses  dari mengirimkan surat ke KPU Salatiga hingga sampai ke Gubernur Jawa Tengah sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk mengusulkan Pergantian Antar Waktu DPRD Salatiga masa keanggaotaan 2019-2024.

Berdasarkan surat permohonan tersebut, Gubernur Jawa Tengah memberikan Surat Keputusan Nomer 170/75/tahun 2022 tanggal 25 Agustus tentang  peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan masa jabatan DPRD Salatiga masa keanggotaan 2019-2024.

Dari Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tersebut, DPRD Salatiga mengagendakan rapat paripurna pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Salatiga .

Dijelaskan Dance pelantikan tersebut mengacu kepada pasal 108 ayat 1 Peraturan DPRD Salatiga tentang tata tertib DPRD Salatiga nomer 1 tahun 2019, bahwa DPRD PAW sebelum melaksanakan jabatannya diharuskan melaksanakan sumpah dan janjinya yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.” Untuk itu DPRD mengagendakan rapat parapurna dalam rangka PAW DPRD Salatiga masa keanggotaan 2019-2024,” jelas Dance didampingi Wakil DPRD Latif Nahari dan Saiful Mashud.

“ Untuk Pak Maman ( Faturahman) kami semua mengucapkan terimakasih dan kami sudah lama berinteraksi dengan belio. Namun ini semua kebijakan partai dan Pak Maman ikhlas,” imbuhnya.

Sementara, Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi mengatakan, menyambut baik Pergantian Antar Waktu yang sudah melalui tahapan-tahapan sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini menunjukkan proses demokrasi di Salatiga sudah berjalan dengan baik.

“ Kepada Heru Prasetyo, saya berharap dapat semakin memperkuat hubungan yang harmonis, tidak hanya dengan eksekutif namun juga di internal legislatif,” ujarnya.
( rief )

BACA JUGA :

Belasan remaja masjid dari Perumahan Taman Manunggal Asri Tugu Bener, Tengaran, menggelar nonton bareng film inspiratif Bilal bin Rabah di Masjid Al Ikhlas, Jumat (3/7/2026). Kegiatan perdana yang digagas Ugema ini diisi salat Magrib dan pembagian doorprize untuk mempererat kebersamaan sekaligus mengajak pelajar mengisi liburan sekolah dengan aktivitas positif.
Isi Kegiatan Positif Liburan, Belasan Remaja Ugema Nobar Film Bilal
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL, memasang material reflektif, serta melakukan cek kesehatan pengemudi untuk meningkatkan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan di ruas tol.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Trans Marga Jateng Gelar Operasi Simpatik di Tol Semarang–Solo
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pembangunan akses On/Off Ramp Pattimura di Kota Salatiga terus menunjukkan perkembangan dengan progres konstruksi mencapai 13,2 persen hingga Juni 2026. Proyek yang dikerjakan PT Trans Marga Jateng ini ditargetkan mulai beroperasi pada Januari 2027 untuk memperkuat konektivitas dengan Tol Semarang–Solo, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, pendidikan, dan pariwisata di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Akses Tol Pattimura Salatiga Dikebut, Progres Sudah 13,2 Persen dan Ditarget Beroperasi Awal 2027
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut