RASIKAFM.COM | SALATIGA – Satreskrim Polres Salatiga mengamankan seorang pria berinisial A.P. (36), warga desa Klero, kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang. Pelaku diamankan polisi karena melakukan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan di sebuah perusahaan melalui media sosial Facebook.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.550.000., (empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Pengungkapan kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Kasus bermula pada 3 Februari 2026, ketika terduga pelaku melihat unggahan korban di Facebook yang sedang mencari pekerjaan. Terduga pelaku kemudian menghubungi korban dan menawarkan bantuan untuk memasukkannya bekerja di sebuah perusahaan. Saat itu, terduga pelaku menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut dapat diperoleh secara gratis.
Namun, dalam pertemuan berikutnya, terduga pelaku justru meminta uang sebesar Rp 500.000., (Lima ratus ribu rupiah), dengan alasan sebagai uang pelicin yang akan diberikan kepada manajer perusahaan agar korban dapat diterima bekerja.
Pada 5 Februari 2026, korban TBS, (24), warga Karangalit, Sidomukti Kota Salatiga bertemu dengan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Semarang untuk membahas tawaran pekerjaan tersebut. Pada hari yang sama, korban kemudian mentransfer uang sesuai permintaan terduga pelaku.
Penyerahan uang secara transfer tersebut berlanjut hingga 23 April 2026.
Secara keseluruhan, korban telah mengirimkan uang sebesar Rp 4.550.000.- Akan tetapi, hingga perkara ini dilaporkan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa pekerjaan yang ditawarkan kepada korban merupakan pekerjaan fiktif.
Terduga pelaku juga mengakui telah menerima uang dari korban sebesar Rp. 4.550.000.- (empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga mengamankan terduga pelaku saat berada di rumah pacarnya di wilayah Tegalsari, Ngawen, Sidomukti, Kota Salatiga.
Dalam penanganan perkara ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain satu unit telepon genggam, satu kartu ATM, serta tangkapan layar akun Facebook yang berkaitan dengan penyelidikan.
Kapolres Salatiga AKBP Afrito Marbaro, menegaskan bahwa masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial, terutama apabila disertai permintaan pembayaran dengan alasan biaya administrasi, uang pelicin, atau imbalan untuk pihak tertentu.
Masyarakat diimbau untuk memeriksa kebenaran informasi lowongan kerja melalui kanal resmi perusahaan dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan atau penerimaan kerja dengan imbalan uang.
Polres Salatiga mengingatkan masyarakat agar segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penipuan serupa. Penanganan perkara ini selanjutnya dilakukan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












