KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Putusan Mahkamah Konstitusi Buka Peluang, PKS Jateng Siap Usung Calon Mandiri

Putusan Mahkamah Konstitusi Buka Peluang, PKS Jateng Siap Usung Calon Mandiri

Putusan Mahkamah Konstitusi Buka Peluang, PKS Jateng Siap Usung Calon Mandiri

Ketua DPW PKS Jawa Tengah, Hadi Santoso, saat memberikan arahan.

YOGYAKARTA – Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi momentum strategis bagi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Tengah untuk memperkuat kemandirian politiknya.

Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, menyatakan perubahan regulasi tersebut membuka peluang luas bagi PKS untuk mengusung kader terbaiknya tanpa bergantung pada koalisi eksternal.

“Kita harus siap mendorong kader sendiri untuk muncul di kertas suara, baik Pilkada maupun Pilpres. Ini cara kita mengukur sejauh mana dukungan masyarakat terhadap nilai yang kita perjuangkan,” ujarnya.

Dalam forum Bimtek di Yogyakarta, Kholid juga mengingatkan pentingnya kesiapan menghadapi dinamika sistem pemilu yang dapat berubah.

Ketua DPW PKS Jawa Tengah, Hadi Santoso, menilai konsolidasi ini penting mengingat Jawa Tengah merupakan wilayah politik yang dinamis dan kompetitif.

“Bimtek ini menjadi langkah konkret menyatukan gerak partai dari pusat hingga daerah demi memastikan pelayanan publik berjalan optimal,” kata Hadi.

Dengan momentum regulasi baru dan konsolidasi internal yang diperkuat, PKS Jateng menargetkan mampu menempatkan diri sebagai kekuatan politik utama yang diperhitungkan dalam Pilkada maupun Pemilu mendatang.

Kabar Terkini

POPULER

Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Trans Banyumas Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Trans Banyumas: Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
[pekok2]