KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Tolak Vaksinasi, Warga Kabupaten Semarang Terancam Denda dan Sanksi Administrasi

Tolak Vaksinasi, Warga Kabupaten Semarang Terancam Denda dan Sanksi Administrasi

Tolak Vaksinasi, Warga Kabupaten Semarang Terancam Denda dan Sanksi Administrasi

UNGARAN – Pemerintah Kabupaten Semarang mengeluarkan surat edaran untuk warga Kabupaten Semarang agar segera mengikuti program vaksinasi. Dalam Surat edaran dengan Nomor 443.1/007607 itu dijelaskan mengenai pelaksaanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Semarang.

Disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 namun tidak melaksanakannya dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian bansos serta layanan administrasi pemerintahan dan atau denda.

“Itu mengadopsi dari surat edaran Mendagri terkait percepatan vaksinasi Covid-19 agar terlaksana dengan baik,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang Djarot Supriyoto saat dikonfirmasi, Selasa (12/10/2021).

Dijelaskan Djarot, pemberian sanksi dalam surat edaran tersebut dikecualikan bagi sasaran penerima vaksinasi yang tidak memenuhi kriteria sesuai indikasi vaksin yang tersedia.

“Sifatnya imbauan kepada masyarakat, dan hingga saat ini proses vaksinasi warga masih terus berjalan. Masyarakat tidak perlu khawatir dan bisa mengikuti proses vaksinasi sesuai jadwal,” kata dia.

Saat ini serbuan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Semarang cukup masif, dengan digelarnya sentra vaksinasi di seluruh kecamatan melalui Puskesmas dan di klinik milik Polri dan swasta.

“Kami akan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang hendak mengikuti vaksinasi Covid-19. Kami berharap masyarakat memanfaatkannya dengan baik sehingga tidak perlu mendapatkan sanksi,” tandasnya. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Hangus Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Ludes Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tuan Rumah 12 Cabor Porprov XVII, Salatiga Bidik Prestasi, Targetkan 51 Emas
Tuan Rumah 12 Cabor Porprov XVII, Salatiga Bidik Prestasi, Targetkan 51 Emas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Bank Indonesia menggelar program stabilisasi harga dan hilirisasi pangan di Tarubudaya, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (12/10/2026). Program ini menyediakan beras seharga Rp11.000 per kilogram dan cabai rawit merah Rp10.000 per kemasan 200 gram, sekaligus memperkuat produksi pertanian dan membantu pedagang menghadapi kenaikan biaya bahan baku.
Tekan Inflasi, BI dan Pemprov Jateng Gelar Tebus Murah 6 Ton Beras dan 600 Kg Cabai
[pekok2]