[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Januari 6, 2021

Tumpang Koyor Mbok Bencok Tingkir, Solusi Disaat Lapar Dengan Harga Bersahabat
  RASIKAFM – Apabila disaat jam. Makan siang anda belum memiliki menu untuk mengisi perut dikala lapar maka tidak ada salahnya anda mencoba tumpang koyor dan kepala manyung mbok Bencok yang...
Target Normalisasi Kali Beringin Semarang Selesai 2022
Pengerjaan normalisasi Kali Beringin Semarang dimulai dan ditarget selesai pada 2022. (fOTO/Ist) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/05-14-2-1.mp3 RASIKAFM – Pemerintah Kota Semarang...
Normalisasi Sungai Gelis Kudus Terkendala Pembebasan 1,8 Hektare Lahan Warga
Pembuatan tanggal sementara Sungai Gelis Kudus yang jebol dan memicu banjir di Dukuh Goleng, Kecamatan Jati. Proyek normalisasi sungai terganjal tanah milik warga. (Foto: Tagar/Nila Niswatul Chusna) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/05-14-1-1.mp3 RASIKAFM...
Aksinya Terekam CCTV, Residivis Spesialis Pecah Kaca Mobil Dibekuk Polisi
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo (kanan) didampingi Kasatreskrim AKP Onkoseno G. Sukahar menunjukkan barang bukti tindak kejahatan bermodus pecah kaca mobil, Rabu (6/1/2021). (Foto/win) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/07-14-1.mp3 UNGARAN...

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved