RASIKAFM – Pemerintah Kabupaten Kudus, diminta membantu pembebasan lahan warga yang nantinya terkena program normalisasi Sungai Gelis, menyusul adanya lahan yang sudah bersertifikat.
Direktur Sungai dan Pantai Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Bob Arthur Lombogia, menuturkan, dari rencana normalisasi Sungai Gelis sepanjang 4,5 kilometer, tercatat ada lahan seluas 1,8 hektare yang ternyata sudah mengantongi sertifikat tanah.
Sementara Kementerian PUPR, tidak memiliki anggaran untuk pembebasan lahan. Untuk itu, Kepala BBWS Pemali Juana sudah berkomunikasi dengan Pemkab Kudus untuk meminta bantuan pembebasan lahan tersebut. Selain itu, juga sudah mengirimkan surat kepada Pelaksana tugas Bupati Kudus agar membantu pembebasan lahan warga tersebut. Jika program normalisasi sungai gagal terlaksana, maka anggarannya akan dikembalikan ke kas negara.
Besarnya anggaran yang disiapkan untuk normalisasi dan perbaikan tanggul Sungai Gelis di Kabupaten Kudus mencapai Rp67 miliar. Diperkirakan kebutuhan anggaran untuk pembebasan lahan tersebut berkisar Rp3 miliar hingga Rp4 miliar. Masyarakat juga diminta bersedia membebaskan lahannya demi kebaikan bersama supaya nantinya tidak terjadi banjir lagi.