KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Aksinya Terekam CCTV, Residivis Spesialis Pecah Kaca Mobil Dibekuk Polisi

Aksinya Terekam CCTV, Residivis Spesialis Pecah Kaca Mobil Dibekuk Polisi

Aksinya Terekam CCTV, Residivis Spesialis Pecah Kaca Mobil Dibekuk Polisi

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo (kanan) didampingi Kasatreskrim AKP Onkoseno G. Sukahar menunjukkan barang bukti tindak kejahatan bermodus pecah kaca mobil, Rabu (6/1/2021). (Foto/win)

UNGARAN – Tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil yang terjadi di kawasan Tuntang, Kabupaten Semarang berhasil diungkap aparat kepolisian Polres Semarang.

Tiga tersangka berhasil diamankan, masing- masing Tengku Rimba warga Gelangan Magelang yang merupakan eksekutor, Bowo warga Ngepanrejo Magelang dan Agus Miftahudin warga Bener Purworejo.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo dalam keterangannya Rabu (6/1/2021) menjelaskan, kronologi berawal saat korban Alifia Handayani menunaikan salat Maghrib di Masjid Harmonie, Panti Asuhan Muhammadiyah Putra Tuntang.

Mobil korban saat itu diparkir di halaman masjid sementara korban bersama seorang temannya menunaikan salat. Usai salat korban mendapati kaca mobil bagian depan sebelah kiri sudah pecah dan tas berisi HP, uang tunai sebesar Rp500 ribu dan surat-surat lainnya raib. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tuntang, dan ketiga tersangka berhasil dibekuk usai merayakan pergantian tahun baru di Magelang.

Di depan petugas, tersangka mengaku telah melakukan aksi di beberapa lokasi di Magelang. Sedangkan di wilayah hukum Kabupaten Semarang, aksinya dilakukan di daerah Babadan dan Tuntang. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Toyota Calya, satu unit HP, uang tunai sebesar Rp240 ribu dan alat pemecah kaca. Ketiganya dijerat pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (win)

Knowledge

Tidak ada postingan.

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengamankan seorang mantan marketing objek wisata Dusun Semilir berinisial OW (23), warga Kabupaten Purworejo, yang diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp100 juta melalui pencairan cashback fiktif. Modusnya, pengunjung mandiri dicatat seolah-olah rombongan biro perjalanan agar memenuhi syarat pencairan cashback. Polisi masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Manipulasi Data Pengunjung Wisata, Mantan Marketing Dusun Semilir Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta
IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Hangus Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Ludes Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Semarang meminta rencana pengembangan panas bumi atau geotermal di kawasan Gedongsongo dan Sepakung dikaji ulang. Dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (16/10/2026), PCNU menyoroti potensi dampak terhadap sumber mata air, pertanian, dan pariwisata serta mendorong studi banding ke daerah yang telah mengembangkan proyek serupa.
PCNU Kabupaten Semarang Minta Proyek Geotermal Dikaji Ulang, Ditengarai Ancam Pertanian dan Wisata
[pekok2]