[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Oktober 15, 2021

hendi-pertempuran-5-hari
Peringati Pertempuran Lima Hari di Semarang, Hendi Sampaikan Perjuangan Melawan Covid-19
Pemerintah Kota Semarang memperingati hari Pertempuran Lima Hari di Semarang di Halaman Museum Mandala Bakti Kami (14/10/2021) malam.
gelombang-3
Antisipasi Gelombang Tiga Covid-19, Pemkab Semarang Siapkan Anggaran 30 Miliar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang melalui Badan Keuangan Daerah (BKUD) telah menyiapkan anggaran yang akan digunakan untuk belanja tidak terduga (BTT) jika sewaktu-waktu terjadi gelombang ketiga pandemi...
laka-plamongan
Pengendara Motor Meninggal Dunia, Pembonceng Luka Parah Usai Tabrak Mobil Di Plamongan Indah
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Brigjend Sudiarto Plamongan Indah, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang pada Kamis (14/10/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
meninggal-tertimpa-tangga
Seorang Lansia Pekerja Bangunan Meninggal Dunia Usai Tertimpa Tangga
Seorang lansia meninggal dunia usai tertimpa tangga di sebuah rumah yang terletak di Jalan Wologito tengah V RT 6 RW 7, Kelurahan Kembang Arum, Kecamatan Semarang Barat Kamis (14/10/2021) pukul 11.30 WIB.

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut