[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Februari 12, 2022

450-Anak-SDIT-Nurul-Islam-Tengaran,-Kembali-Ikuti-Vaksinasi-Massal-Binda-Jateng-Dosis-ke-2
Ribuan Anak Dikabupaten Semarang Kembali Ikuti Vaksinasi Massal Binda Jateng Dosis ke 2
Sedikitnya 1000 Siswa Siswi dari SDIT Nurul Islam Tengaran, TK dan Al Irsyad Tengaran kembali mendapatkan Vaksin dosis ke-2 yang diselenggarakan Oleh Badan Intelijen Negara (Binda Jateng) Sabtu 12 Februari...
Sampai-Di-Kos-Malah-Pergoki-Maling
Terpaksa Pulang Kerja Karena Kecelakaan Lalu Lintas, Sampai di Kos Malah Pergoki Maling
Penguni Kos memergoki dua pria yang sedang mencuri harta miliknya di dalam kamar sekira pukul 09.40 WIB. Awalnya, kedua maling tersebut mengaku kedatangannya itu untuk mencari kos-kosan.
Ganjar-Bareng-Komnas-HAM
Ini Tiga Agenda Ganjar Bareng Komnas HAM Selesaikan Persoalan di Wadas
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyiapkan tiga agenda bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam rangka penyelesaian masalah di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo.

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar