[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Maret 12, 2022

11-Napi-Bandar-Narkoba-Dari-Lapas-Semarang-Dipindah-ke-Lapas-Highrisk-Nusakambangan
11 Napi Bandar Narkoba Dari Lapas Semarang Dipindah ke Lapas Highrisk Nusakambangan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang memindahkan 11 narapidana ke Lapas Kelas IIA Karanganyar Highrisk Nusakambangan Cilacap, Jumat (11/3/2022)
Karopenmas-Divisi-Humas-Polri,-Brigjen-Ahmad-Ramadhan
Polri Tegaskan Sudah Menetapkan Tersangka Sebelum Penangkapan Terorisme Di Sukoharjo Jateng
SEMARANG – Tim dari Datasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror menembak mati satu orang yang terlibat jaringan teroris di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Polri menegaskan bahwa sebelum dilakukan penangkapan,...
Rombongan-gowes-Birowo-saat-berpose-di-Alun-alun-Salatiga
Birowo Klaten Gowes Tipis Sabtu Pagi, Susuri Wilayah USA
Sedikitnya 15 orang goweser asal Klaten yang tergabung dalam Birowo "Barisan Rogo Tuo" melakukan gowes tipis-tipis Sabtu 12 Maret 2022 pagi.
Air-Dari-Taman-Soka-Kadilobo
Air Dari Taman Soka Kadilobo, Akan Dipergunakan Untuk Prosesi Jamasan HUT Kabupaten Semarang ke 501
Pengambilan air di Sumber Tirta Perwitasari yang berada di Taman Soka dusun Kadilobo desa Tegalwaton, Kecamatan Tengaran kabupaten Semarang menandai dimulainya prosesi jamasan pusaka dalam rangka hari...

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved