KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Air Dari Taman Soka Kadilobo, Akan Dipergunakan Untuk Prosesi Jamasan HUT Kabupaten Semarang ke 501

Air Dari Taman Soka Kadilobo, Akan Dipergunakan Untuk Prosesi Jamasan HUT Kabupaten Semarang ke 501

Air Dari Taman Soka Kadilobo, Akan Dipergunakan Untuk Prosesi Jamasan HUT Kabupaten Semarang ke 501

Pengambilan air di Sumber Tirta Perwitasari yang berada di Taman Soka dusun Kadilobo desa Tegalwaton, Kecamatan Tengaran kabupaten Semarang menandai dimulainya prosesi jamasan pusaka dalam rangka hari jadi ke-501 Kabupaten Semarang.

Sumber air tersebut selama ini hanya dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari dan pertanian. “Harapannya, wilayah ini semakin dikenal, sejahtera, gemah ripah loh jinawi. Taman Soka ini sekarang juga dikembangkan menjadi wisata alam,” jelas Kepala Desa Tegalwaton Tri Wuryanto, disela sela Prosesi Jumat (11/3/2022). Sore.

Tri mengatakan air dari Taman Soka selama ini dikenal jernih dan memberi manfaat tak hanya untuk warga Desa Tegalwaton, tapi juga untuk daerah sekitarnya. “Dari sumber air ini, mengalir hingga ke wilayah timur. Pemanfaatannya yang utama memang untuk pertanian,” paparnya.

Camat Tengaran Dewanto Laksono mengungkapkan ada beberapa sumber mata air lain yang digunakan untuk jamasan pusaka Kabupaten Semarang. Yang tersebar di 19 kecamatan, Salah satunya Tirta Perwitasari yang bermakna inti air yang bersih. “Air dari 19 kecamatan dikumpulkan lalu digunakan untuk jamasan,” ucapnya.

Camat Tengaran dan kades Tegalwaton saat diwawancarai Rasika

Dia menegaskan pengambilan air dari beberapa wilayah tersebut bertujuan menjaga dan melestarikan sumber mata air yang ada di Kabupaten Semarang. “Ini wajib dilestarikan sehingga anak cucu bisa merasakan bahwa di Taman Soka ada mata air yang murni. Selain itu bisa dikembangkan dan diolah untuk wisata warga desa, sehingga bisa menjadikan warga desa lebih sejahtera,” kata Dewanto.

Camat Tengaran ini berharap semoga ke depan keberadaan Taman Soka Tegalwaton bisa lebih dikenal, menyamai Umbul Senjoyo “harapan kami potensi yang ada di wilayah Tengaran bisa dikembangkan dan diolah untuk wisata desa, sehingga bisa menjadikan warga desa lebih sejahtera” tutup Dewanto Laksono

Kabar Terkini

POPULER

Pemetaan Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT) menjadi salah satu upaya memperkuat mitigasi bencana di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. Hal itu dibahas dalam Forum Konsultasi Publik di Hotel Aston Semarang, Senin (28/9/2026), untuk menyamakan pemahaman serta mendorong pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan dan kesiapsiagaan masyarakat.
Peta Zona Gerakan Tanah Kabupaten Semarang-Salatiga Dibahas, Mitigasi Jadi Perhatian
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
[pekok2]