KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Polri Tegaskan Sudah Menetapkan Tersangka Sebelum Penangkapan Terorisme Di Sukoharjo Jateng

Polri Tegaskan Sudah Menetapkan Tersangka Sebelum Penangkapan Terorisme Di Sukoharjo Jateng

Polri Tegaskan Sudah Menetapkan Tersangka Sebelum Penangkapan Terorisme Di Sukoharjo Jateng

SEMARANG – Tim dari Datasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror menembak mati satu orang yang terlibat jaringan teroris di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Polri menegaskan bahwa sebelum dilakukan penangkapan, bukan terduga lagi status yang terlibat jaringan teroris tersebut, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, tersangka teroris yang ditembak oleh Densus 88 bernama Sunardi (SU) warga Sukoharjo, Jawa Tengah. Informasi yang diperoleh, dirinya berprofesi sebagai Dokter.[irp posts=”34963″ name=”Densus 88 Tembak Terduga Teroris Di Jateng”]

“Kami sampaikan bahwa status SU sebelum dilakukan penangkapan adalah tersangka tindak pidana terorisme. Bukan terduga,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers Jumat (12/3/2022).

Brigjen Ramadhan menjelaskan ada beberapa keterlibatan SU dalam jaringan terorisme yaitu anggota Jamaah Islamiyah (JI), pernah menjabat sebagai Amir Khidmat, deputi dakwah dan informasi, penasihat Amir Ji serta penanggung jawab Hilal Ahmar Society.

“Hilal Ahmar Society ini adalah organisasi terlarang yang terapiliasi dengan jaringan terorisme JI yang tugasnya adalah merekrut, mendanai dan memfasilitasi perjalanan pengikut FTF atau foreign terorrist fighter,” paparnya.

Sebelumnya, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy membenarkan penangkapan yang dilakukan Densus 88. Aksi itu terjadi hari pada abu (9/3) kemarin sekitar pukul 21.00 WIB di Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.

“Kami membenarkan adanya penangkapan terduga teroris di sekitar Bendosari kabupaten Sukoharjo yang dilaksanakan oleh tim Densus 88 pada hari Rabu, 9 Maret 2022 sekira jam 21.00 WIB,” kata Iqbal lewat pesan singkat kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Ia menjelaskan, dalam penangkapannya, petugas terpaksa melakukan tindakan dan menyebabkan terduga teroris meninggal. Belum diketahui ada berapa terduga teroris yang ditangkap dalam kegiatan tersebut.

“Adapun terhadap terduga teroris dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia. Saat ini jenazah sudah dibawa tim forensik ke RS Bhayangkara Semarang untuk dilakukan autopsi,” paparnya.

Kabar Terkini

POPULER

Pemetaan Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT) menjadi salah satu upaya memperkuat mitigasi bencana di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. Hal itu dibahas dalam Forum Konsultasi Publik di Hotel Aston Semarang, Senin (28/9/2026), untuk menyamakan pemahaman serta mendorong pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan dan kesiapsiagaan masyarakat.
Peta Zona Gerakan Tanah Kabupaten Semarang-Salatiga Dibahas, Mitigasi Jadi Perhatian
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
[pekok2]