[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Agustus 2, 2023

1.200 Pelajar di Kabupaten Semarang Dikukuhkan Sebagai Polisi Sekolah, Ini Tugas Mereka
Dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah, 1200 pelajar terpilih dari 30 SMP dan 30 SMA di Kabupaten Semarang menjalani pelatihan sebagai polisi sekolah. Pelajar diberikan...
Pasrah, Dua Anggota Polres Salatiga di Pecat. Kini Status Mereka Menjadi Mantan
RASIKAFM.COM | UNGARAN - Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absensia terhadap 2 (dua) Personel Polres Salatiga, AIPDA HJK dan Bripka AA, itu berlangsung di lapangan Bhayangkara Polres...
Sejak 2 Bulan ini, Warga Dusun Kropoh, Bringin, Krisis Air Bersih
Musim kemarau panjang menyebabkan krisis air bersih di Dusun Kropoh, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang. Warga sudah dua bulan mengalami kesulitan air bersih dan mengandalkan droping rutin dari BPBD...
Universitas Indonesia Green City Metric Apresiasi Kota Semarang sebagai Kota Berkelanjutan
Universitas Indonesia Green City Metric memberikan apresiasi kepada Kota Semarang atas penghargaan kota paling berkelanjutan dalam acara penghargaan tahunan. Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu,...

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved