KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Pasrah, Dua Anggota Polres Salatiga di Pecat. Kini Status Mereka Menjadi Mantan

Pasrah, Dua Anggota Polres Salatiga di Pecat. Kini Status Mereka Menjadi Mantan

Pasrah, Dua Anggota Polres Salatiga di Pecat. Kini Status Mereka Menjadi Mantan

[@]Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absensia terhadap 2 (dua) Personel Polres Salatiga, AIPDA HJK dan Bripka AA, itu berlangsung di lapangan Bhayangkara Polres Salatiga, Rabu 02/08/2023.

Upacara tersebut dilaksanakan secara in absensia karena kedua anggota yang bersangkutan tidak hadir. Dalam amanatnya Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari , menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jateng Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Rebulik Indonesia menyatakan bahwa AIPDA HJK diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri terhitung mulai tanggal 31 Juli 2023, demikian halnya dengan Bripka AA berdasarkan Surat telah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

“Upacara PTDH ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polri dan bentuk realisasi komitmen hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri”, tegas AKBP Aryuni Novitasari.

Keputusan ini diambil dalam waktu yang tidak singkat tetapi dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku, melalui tahapan-tahapan sesuai perundang-undangan yang berlaku dan ditinjau dari beberapa asas yaitu asas kepastian hukum, asas kemanfaatan dan asas keadilan hingga akhirnya sampailah kepada keputusan akhir ditetapkan PTDH terhadap yang bersangkutan.

Sebelum mengakhiri amanatnya Kapolres Salatiga berharap upacara seperti ini tidak terjadi lagi diwaktu mendatang, mari kita ambil hikmah serta pelajaran untuk bisa menjadi bahan instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai peraturan hukum yang berlaku, berlomba-lombalah dalam pelaksanaan tugas yang lebih baik dan jangan melakukan hal-hal yang dapat melukai hati masyarakat, tutup Kapolres.

Aryuni Novitasari, saat diwawancarai media soal Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Kabar Terkini

POPULER

Pemetaan Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT) menjadi salah satu upaya memperkuat mitigasi bencana di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. Hal itu dibahas dalam Forum Konsultasi Publik di Hotel Aston Semarang, Senin (28/9/2026), untuk menyamakan pemahaman serta mendorong pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan dan kesiapsiagaan masyarakat.
Peta Zona Gerakan Tanah Kabupaten Semarang-Salatiga Dibahas, Mitigasi Jadi Perhatian
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
[pekok2]