[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Agustus 17, 2023

289 Narapidana Lapas Kelas IIA Ambarawa Peroleh Remisi Umum 17 Agustus 2023, 11 Orang Langsung Bebas
Parsono (29), seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa, akhirnya merasa lega. Ia adalah salah satu dari 289 narapidana yang diberikan Remisi Umum pada tanggal 17 Agustus...
77 Narapidana Rutan Salatiga Mendapat Remisi Umum 17 Tahun 2023. Satu Diantaranya Langsung Bebas
Pada peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia ini, 77 narapidana di Rutan Salatiga mendapatkan hadiah istimewa berupa Remisi Umum 17 Agustus 2023. Remisi menjadi bentuk pengurangan masa hukuman bagi narapidana...
Malam Tirakatan di Perum Asabri, Ketua RT Malah Bagi Bagi Uang, Apa yang Terjadi?
RASIKAFM.COM | UNGARAN - Ada yang unik pada acara malam tirakatan Kemerdekaan RI ke 78 di Perumahan Asabri/Puri Argomulyo RT 04 RW O8 Kelurahan Randuacir Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga, Kamis (16/8/2023). Dalam...

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved