URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Parsono (29), seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa, akhirnya merasa lega. Ia adalah salah satu dari 289 narapidana yang diberikan Remisi Umum pada tanggal 17 Agustus 2023 dan dinyatakan bebas. Parsono, yang sebelumnya terlibat dalam kasus penganiayaan, mengalami pengurangan masa hukuman selama 3 bulan setelah menjalani kurungan selama 24 bulan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

289 Narapidana Lapas Kelas IIA Ambarawa Peroleh Remisi Umum 17 Agustus 2023, 11 Orang Langsung Bebas

289 Narapidana Lapas Kelas IIA Ambarawa Peroleh Remisi Umum 17 Agustus 2023, 11 Orang Langsung Bebas

289 Narapidana Lapas Kelas IIA Ambarawa Peroleh Remisi Umum 17 Agustus 2023, 11 Orang Langsung Bebas

featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN - Parsono (29) seorang narapidana (napi) yang menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa akhirnya bisa tersenyum lega. Ia menjadi salah satu napi dari total 289 napi yang memperoleh Remisi Umum 17 Agustus 2023 dan dinyatakan bebas.

Parsono mengaku senang atas remisi yang diperolehnya itu. Ia yang terjerat kasus penganiayaan itu memperoleh pengurangan masa hukuman selama 3 bulan setelah menjalani kurungan di balik jeruji besi selama 24 bulan.

“Alhamdulillah rasanya senang sekali. Tinggal nunggu perbaikan Surat Keputusan (SK), setelah itu bisa pulang,” ungkapnya ditemui usai acara Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak Binaan dalam Rangka Hari Kemerdekaan RI oleh Bupati Semarang di Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (17/8/2023).

Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa Agus Heryanto menjelaskan pemberian remisi itu adalah sebagai wujud apresiasi pemerintah kepada napi yang memiliki dedikasi dan perilaku yang baik dalam menjalani pembinaan selama di lapas.

“Selain itu, remisi juga diperuntukkan bagi napi yang disiplin dalam melaksanakan program Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Agus.

Agus mengungkapkan, sebelumnya ia mengusulkan sebanyak 289 napi dari total 446 napi yang ada di Lapas Kelas IIA Ambarawa untuk mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2023. Dari jumlah yang diajukan itu semuanya disetujui memperoleh remisi umum I dan II dengan pengurangan masa hukuman mulai 1 bulan hingga 6 bulan.

“Alhamdulillah semuanya turun, tidak ada yang tertunda,” jelasnya.

Rinciannya, lanjut Agus, untuk remisi umum I sebanyak 278 napi yang terdiri dari 149 napi umum, 127 napi narkotika, dan 2 napi korupsi. Sedangkan untuk remisi umum II sebanyak 11 napi yang terdiri dari 7 napi umum dan 4 napi narkotika.

“Dari 11 orang yang mendapatkan remisi umum II itu, 3 di antaranya langsung bebas, 7 napi menjalani subsider pengganti denda, dan 1 napi sudah bebas terintegrasi,” imbuhnya.

Sementara Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan ucapan terima kasih kepada Lapas Kelas IIA Ambarawa yang telah memberikan pelayanan luar biasa kepada seluruh warga binaan.

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa. Dari 289 yang diajukan untuk memperoleh remisi, ternyata semuanya disetujui oleh Kemenkumham,” ucapnya.

Orang nomor satu di Bumi Serasi ini berharap semua napi yang menjadi warga binaan di Lapas Kelas IIA Ambarawa bisa disiplin dalam mengikuti apa yang jadi program pembinaan. Sedangkan yang sudah keluar karena mendapatkan remisi, diharapkan menjadi warga yang baik.

“Jangan ulangi perbuatan yang tidak baik, jaga perilaku dalam kehidupan bermasyarakat,” pesannya. (win)

 

BACA JUGA :

Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved