URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pada peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia ini, 77 narapidana di Rutan Salatiga mendapatkan hadiah istimewa berupa Remisi Umum 17 Agustus 2023. Remisi menjadi bentuk pengurangan masa hukuman bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan seperti menerima putusan dan menjalani minimal 6 bulan masa pidana.

Mbak Google

KABAR RASIKA

77 Narapidana Rutan Salatiga Mendapat Remisi Umum 17 Tahun 2023. Satu Diantaranya Langsung Bebas

77 Narapidana Rutan Salatiga Mendapat Remisi Umum 17 Tahun 2023. Satu Diantaranya Langsung Bebas

77 Narapidana Rutan Salatiga Mendapat Remisi Umum 17 Tahun 2023. Satu Diantaranya Langsung Bebas

featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA- Puluhan Narapidana Rutan Salatiga Terima Remisi Umum 17 Agustus. Memperingati Hari Ulang Tahun ke 78 Republik Indonesia, Rutan Salatiga menggelar Upacara pengibaran bendera merah putih dengan mengenakan aneka pakaian adat nasional.

Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano selepas upacara mengatakan sebagai wujud nasionalisme bertepatan dengan Hari Kemerdekaan, jajaran petugas dan perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengikuti upacara bendera.

“Sebagai wujud nasionalisme bertepatan Hari Kemerdekaan, jajaran petugas dan perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengikuti upacara bendera,” ujarnya Kamis, 17 Agustus 2023.

“Dengan semangat “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju”, memperingati Hari Kemerdekaan ini, seluruh jajaran Rutan Salatiga kami harapkan untuk bersungguh-sungguh mencintai tanah air dan melanjutkan perjuangan para pahlawan,” lanjutnya.

Andri menambahkan bertepatan Hari Kemerdekaan kali ini, 77 (tujuh puluh tujuh) Narapidana di Rutan Salatiga juga mendapat hadiah spesial berupa Remisi Umum 17 Tahun 2023.

“Tepat peringatan HUT ke 78 Republik Indonesia, puluhan Narapidana Rutan Salatiga mendapat hadiah spesial berupa Remisi Umum,” ucapnya.

Andri menjelaskan Remisi sebagai salah satu pengurangan masa hukuman bagi Narapidana karena WBP/Narapidana dinilai telah memenuhi syarat seperti mereka telah menerima putusan dan sudah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, kemudian selama di dalam Rutan selalu berkelakuan baik serta mengikuti pembinaan yang ada, tidak melanggar aturan / tata tertib yang berlaku dan tentunya mendapat nilai baik dalam pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

“Besaran remisi yang didapat narapidana pada hari kemerdekaan ini ada yang mendapat satu bulan pengurangan masa hukuman dan paling besar diterima lima bulan, diperoleh oleh 77 Narapidana dan satu langsung bebas,” jelasnya.

Satu Narapidana langsung bebas, dalam rangka remisi 17

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-08-30 at 22.25
Meriah! Peringatan HUT Paguyuban PKL Setia Kawan ke-24 di Pasaraya Salatiga
WhatsApp Image 2026-08-30 at 21.48
85 Kontingen Meriahkan Pawai Pembangunan dan Budaya Kabupaten Semarang 2026, Hidupkan Semangat Palagan Ambarawa
Duka di Malam Minggu, Jazz Tabrak Pohon dan Agya Terguling
Duka di Malam Minggu, Jazz Tabrak Pohon dan Agya Terguling
Ratusan kader Partai Demokrat Kota Salatiga menggelar aksi bersih-bersih di Taman Tingkir, Sidorejo Kidul, Kota Salatiga, Kamis (28/8/2026), sebagai bagian peringatan HUT ke-25 Partai Demokrat. Kegiatan melalui Gerakan Langit Biru Indonesia Asri tersebut mengumpulkan sedikitnya 10 kantong sampah dan dilanjutkan pembagian nasi box kepada masyarakat serta dukungan bagi UMKM sekitar.
Gerakan Langit Biru Indonesia, Ratusan Kader Demokrat Salatiga Bersihkan Taman Tingkir
Polwan Polres Salatiga menggelar bakti sosial dan bakti kesehatan di Panti Asuhan Bakti Luhur, Tegalrejo, Argomulyo, Jumat (21/9/2026), untuk menyambut Hari Jadi Polwan ke-78. Kegiatan diisi penyerahan kebutuhan pokok dan pemeriksaan kesehatan bagi penghuni panti sebagai bentuk kepedulian sekaligus mempererat hubungan Polri dengan masyarakat.
Peduli Sesama, Polwan Polres Salatiga Gelar Baksos hingga Gendong Bayi
pilkades 2026
Pilkades Kabupaten Semarang Tahap Pertama Digelar 14 Desember 2026, 140 Desa Bersiap

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Warga Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan yang masih hidup di bawah pohon mahoni, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. Bayi ditemukan Slamet (73) saat mencari kayu bakar dan botol bekas di depan makam desa, lalu mendapat pertolongan medis dari bidan setempat. Polisi kini menyelidiki identitas orang tua dan pihak yang meninggalkannya.
Cari Kayu Bakar, Warga Bandungan Temukan Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Di Bawah Pohon
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo: Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved