[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Spanduk dan Baliho Bacaleg Bertebaran, Ketua KPU Kabupaten Semarang: Penertiban Wewenang Satpol PP

Spanduk dan baliho yang menampilkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dan bakal calon presiden (bacapres) sudah mulai bertebaran di ruang publik wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang, sebelum dimulainya masa kampanye Pemilu 2024. Kepala KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, menjelaskan bahwa penertiban spanduk saat ini menjadi wewenang Satpol PP berdasarkan lokasi yang dianggap melanggar aturan pemasangan.

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Meski belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024, spanduk dan baliho yang menampilkan sosok para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dan tokoh-tokoh bakal calon presiden (bacapres) bertebaran di ruang publik wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (18/10/2023).

Dari pantauan yang terlihat di ruas Jalan Diponegoro, S. Parman, dan Letjen Suprapto Ungaran, tampak sejumlah spanduk tersebut terpasang di tembok dan tiang.

Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi menuturkan, PKPU Nomor 15 tahun 2023 mengatur bahwa partai politik bisa melakukan sosialisasi dan pendidikan politik. Terkait dengan sosialisasi sebelum masa kampanye, peserta Pemilu boleh memasang bendera parpol dan nomor urutnya.

“Untuk pendidikan dan sosialisasi politik, subyek hukumnya harus terpenuhi. Misalnya pelaksana siapa, peserta pemilu siapa, karena subyek hukum baru ditetapkan 3 November bagi (pemilihan) legislatif dan 13 November bagi presiden,” terang Maskup.

Maskup menjelaskan, masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dalam rentang waktu setelah penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) sejak 4 November 2023, terdapat masa pendidikan dan sosialisasi politik karena sudah terdapat subyek hukum untuk pelaksana kampanye.

“Karena saat ini belum memasuki masa pendidikan dan sosialisasi politik, maka penertiban spanduk yang terjadi merupakan wewenang dari penegak perda atau Satpol PP,” ujarnya.

Penertibannya pun juga berdasarkan lokasi yang dianggap melanggar, seperti tiang listrik, tiang telepon, sarana pendidikan dan lain sebagainya.

“Dari pengalaman pemilu sebelumnya (2019), yang terjadi biasanya seperti itu.
Jadi sifatnya sekarang tentu kalau ada APK (alat peraga kampanye) yang dipasang, itu wewenang Satpol PP selaku penegak Perda,” imbuhnya. (win)

Seorang warga melintas di ruas Jalan Letjend Suprapto Ungaran, Rabu (18/10/2023). Tampak pemandangan ‘meriah’

Read more

Akibat Sakit, Sopir Truk Meninggal di SPBU Osamaliki Salatiga

Seorang sopir truck diketahui meninggal dunia di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Salatiga pada Rabu, 18 Oktober 2023. Polres Salatiga menyatakan bahwa kematian tersebut diduga akibat sakit, dengan hasil pemeriksaan medis menunjukkan riwayat penyakit jantung. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada korban.

Seorang sopir truck diketahui meninggal dunia di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Salatiga pada Rabu, 18 Oktober 2023. Polres Salatiga menyatakan bahwa kematian tersebut diduga akibat sakit, dengan hasil pemeriksaan medis menunjukkan riwayat penyakit jantung. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada korban.