KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Spanduk dan Baliho Bacaleg Bertebaran, Ketua KPU Kabupaten Semarang: Penertiban Wewenang Satpol PP

Spanduk dan Baliho Bacaleg Bertebaran, Ketua KPU Kabupaten Semarang: Penertiban Wewenang Satpol PP

Spanduk dan Baliho Bacaleg Bertebaran, Ketua KPU Kabupaten Semarang: Penertiban Wewenang Satpol PP

Spanduk dan baliho yang menampilkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dan bakal calon presiden (bacapres) sudah mulai bertebaran di ruang publik wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang, sebelum dimulainya masa kampanye Pemilu 2024. Kepala KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, menjelaskan bahwa penertiban spanduk saat ini menjadi wewenang Satpol PP berdasarkan lokasi yang dianggap melanggar aturan pemasangan.
Foto: tangkapan layar video warga
Seorang warga melintas di ruas Jalan Letjend Suprapto Ungaran, Rabu (18/10/2023). Tampak pemandangan 'meriah' dengan banyaknya spanduk tokoh-tokoh yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2024.

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Meski belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024, spanduk dan baliho yang menampilkan sosok para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dan tokoh-tokoh bakal calon presiden (bacapres) bertebaran di ruang publik wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (18/10/2023).

Dari pantauan yang terlihat di ruas Jalan Diponegoro, S. Parman, dan Letjen Suprapto Ungaran, tampak sejumlah spanduk tersebut terpasang di tembok dan tiang.

Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi menuturkan, PKPU Nomor 15 tahun 2023 mengatur bahwa partai politik bisa melakukan sosialisasi dan pendidikan politik. Terkait dengan sosialisasi sebelum masa kampanye, peserta Pemilu boleh memasang bendera parpol dan nomor urutnya.

“Untuk pendidikan dan sosialisasi politik, subyek hukumnya harus terpenuhi. Misalnya pelaksana siapa, peserta pemilu siapa, karena subyek hukum baru ditetapkan 3 November bagi (pemilihan) legislatif dan 13 November bagi presiden,” terang Maskup.

Maskup menjelaskan, masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dalam rentang waktu setelah penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) sejak 4 November 2023, terdapat masa pendidikan dan sosialisasi politik karena sudah terdapat subyek hukum untuk pelaksana kampanye.

“Karena saat ini belum memasuki masa pendidikan dan sosialisasi politik, maka penertiban spanduk yang terjadi merupakan wewenang dari penegak perda atau Satpol PP,” ujarnya.

Penertibannya pun juga berdasarkan lokasi yang dianggap melanggar, seperti tiang listrik, tiang telepon, sarana pendidikan dan lain sebagainya.

“Dari pengalaman pemilu sebelumnya (2019), yang terjadi biasanya seperti itu.
Jadi sifatnya sekarang tentu kalau ada APK (alat peraga kampanye) yang dipasang, itu wewenang Satpol PP selaku penegak Perda,” imbuhnya. (win)

Seorang warga melintas di ruas Jalan Letjend Suprapto Ungaran, Rabu (18/10/2023). Tampak pemandangan ‘meriah’

Leave a Comment

Leave a Comment

Kabar Terkini

POPULER

DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Tim sepak bola Popda Kota Salatiga berhasil menjadi juara Popda Jawa Tengah 2026 setelah mengalahkan Kabupaten Wonogiri 1-0 pada partai final. Sebelumnya, Salatiga menyingkirkan Kota Semarang melalui adu penalti 5-3 di semifinal. Gelar ini diraih berkat konsistensi, kekompakan, dan mental bertanding para pemain muda sepanjang kompetisi.
Skuad Muda Juara, Perjuangan Tim Sepak Bola Salatiga di ajang Popda Jateng Berbuah Manis
Kota Semarang menjadi pusat pelaksanaan MTQ Nasional XXXI 2026 selama 10 hari, 11–20 September. Rangkaian dimulai dengan kedatangan kafilah dan Malam Ta’aruf, dilanjutkan pembukaan pada 12 September yang dijadwalkan dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Kompetisi berlangsung 13–18 September, sebelum city tour, penutupan, dan kepulangan kafilah ke daerah masing-masing.
Catat Jadwalnya, MTQ Nasional XXXI Digelar 11-20 September di Semarang