KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Pertumbuhan Kawasan Industri Picu Permukiman Baru, Pemkab Semarang Siapkan Penataan

Pertumbuhan Kawasan Industri Picu Permukiman Baru, Pemkab Semarang Siapkan Penataan

Pertumbuhan Kawasan Industri Picu Permukiman Baru, Pemkab Semarang Siapkan Penataan

Bupati Semarang Ngesti Nugraha. Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemerintah Kabupaten Semarang menegaskan komitmennya untuk menata perkembangan kawasan permukiman agar berjalan selaras dengan rencana tata ruang daerah. Langkah tersebut dilakukan seiring pesatnya pertumbuhan kawasan industri yang turut mendorong munculnya permukiman baru di sejumlah wilayah.

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, mengatakan penataan kawasan permukiman menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Permukiman.

“Harapan kami, regulasi ini mampu menjadi pedoman pembangunan jangka panjang sehingga pemanfaatan ruang di Kabupaten Semarang semakin tertata,” kata Ngesti di Ungaran, Jumat (31/7/2026).

Menurut Ngesti, Kabupaten Semarang memiliki sejumlah Kawasan Peruntukan Industri (KPI) yang terus berkembang. Kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya kebutuhan lahan permukiman di sekitar kawasan industri.

“Memang di Kabupaten Semarang banyak kawasan peruntukan industri. Akhirnya berkembang juga kawasan permukimannya. Ini yang harus betul-betul kita tata dan disesuaikan dengan Perda Tata Ruang yang sudah kita miliki,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penataan tersebut bertujuan memberikan kepastian fungsi setiap kawasan sehingga tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan ruang. Dengan demikian, kawasan industri, pariwisata, maupun permukiman dapat berkembang sesuai peruntukannya.

“Ke depan harus jelas mana kawasan industri, mana kawasan pariwisata, dan mana kawasan permukiman. Dengan begitu, Kabupaten Semarang akan semakin tertata dibandingkan kondisi saat ini,” ungkapnya.

Meski demikian, Bupati menegaskan pertumbuhan permukiman yang terjadi saat ini pada dasarnya tidak menjadi persoalan selama masih sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Ia menyebut, seluruh pembangunan harus tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang.

“Kalau masih sesuai dengan Perda Tata Ruang, Perda Nomor 6 Tahun 2023, tentu tidak ada masalah. Yang perlu dilakukan adalah penataan agar perkembangan ke depan lebih terarah dan berkelanjutan,” tegas Ngesti. (win)

Kabar Terkini

POPULER

Pemetaan Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT) menjadi salah satu upaya memperkuat mitigasi bencana di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. Hal itu dibahas dalam Forum Konsultasi Publik di Hotel Aston Semarang, Senin (28/9/2026), untuk menyamakan pemahaman serta mendorong pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan dan kesiapsiagaan masyarakat.
Peta Zona Gerakan Tanah Kabupaten Semarang-Salatiga Dibahas, Mitigasi Jadi Perhatian
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
[pekok2]