KPU Salatiga Minta Lembaga Survei untuk Mengajukan Registrasi ke KPU maupun Bawaslu
Ketua KPU Kota Salatiga, Yesaya Tiluata, meminta agar lembaga survei yang ingin melakukan jejak pendapat di Kota Salatiga mengajukan registrasi terlebih dahulu ke KPU atau Bawaslu, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024. Hal ini bertujuan agar KPU sebagai penyelenggara mengetahui aktivitas terkait Pemilukada di wilayahnya.