URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Ketua KPU Kota Salatiga, Yesaya Tiluata, meminta agar lembaga survei yang ingin melakukan jejak pendapat di Kota Salatiga mengajukan registrasi terlebih dahulu ke KPU atau Bawaslu, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024. Hal ini bertujuan agar KPU sebagai penyelenggara mengetahui aktivitas terkait Pemilukada di wilayahnya.

Mbak Google

KABAR RASIKA

KPU Salatiga Minta Lembaga Survei untuk Mengajukan Registrasi ke KPU maupun Bawaslu

KPU Salatiga Minta Lembaga Survei untuk Mengajukan Registrasi ke KPU maupun Bawaslu

KPU Salatiga Minta Lembaga Survei untuk Mengajukan Registrasi ke KPU maupun Bawaslu

Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga meminta agar lembaga survei yang hendak melakukan jejak pendapat di wilayah Kota Salatiga untuk mengajukan registrasi terlebih dahulu ke KPU maupun Bawaslu.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata menanggapi adanya lembaga survei yang melakukan jejak pendapat di Kota Salatiga.

Yesaya menyebut, sesuai Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024, lembaga survei jika akan melakukan pengambilan data di lapangan atau aktivitas harus memiliki memiliki terregistrasi atau berkoordinasi dengan pihak KPU.

Hal itu dilakukan agar pihaknya sebagai penyelenggara mengetahui pihak luar yang melakukan kegiatan terkait Pemilukada di wilayahnya.

“Saat pengambilan data sampling tidak perlu izin. Tapi hanya perlu adanya registrasi aktivitas saja yang perlu didaftarkan di KPU. Sejauh ini lembaga survei-nya belum diterbitkan registrasi nomor sertifikat lembaga survey oleh KPU dan masih diproses,” kata Yesaya seperti dikutip solopos.com, Jumat (14/6/2024).

Dikatakan, untuk lembaga survei yang baru-baru ini melakukan jejak pendapat, lanjut Yesaya, sebenarnya sudah mengajukan izin, namun belum diregistrasi.

Ia juga menyayangkan saat penyampaian hasil survei yang kedua ini pihaknya tidak diberikan informasi apapun. “Tapi malah pihak lain yang diundang, KPU dan Bawaslu juga enggak dapat surat informasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Salatiga Dayusman Junus mengatakan, terkait dengan lembaga survei yang menggelar jejak pendapat menjadi ranah KPU Kota Salatiga.

Lembaga survei dan pemantau pemilu harus mendaftar terlebih dahulu ke KPU jika akan menyelenggarakan kegiatan di wilayah Kota Salatiga.

Terkait lembaga survei yang melakukan jejak pendapat itu, kata Dayusman, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU terkait kelengkapan izin lembaga tersebut.

“Kami harus konfirmasi dulu ke pihak KPU apakah ada izin. Jika tidak kami akan memberi saran kepada lembaga tersebut untuk mengurus izinnya,” tandas Dayusman.

BACA JUGA :

Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
bri
Dorong UMKM dan Kemajuan Ekonomi Daerah, BRI Cabang Salatiga Salurkan KUR Rp 944 Miliar Hingga Juli 2026
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Sekitar 900 siswa SD hingga SMU di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, mengikuti lomba tari keprajuritan pada Selasa (11/8/2026) untuk memeriahkan HUT RI ke-81 dan TMMD Reguler ke-129 di Desa Cukil. Kegiatan yang diawali flashmob itu sekaligus menjadi upaya melestarikan tari keprajuritan yang menggambarkan perjuangan merebut kemerdekaan.
Meriah! Ratusan Siswa di Tengaran ikuti Lomba Tari Keprajuritan
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Polres Semarang memastikan mayat yang ditemukan di dalam mobil Honda Jazz di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Jumat (7/8/2026), merupakan Chandra Waskito, pemilik konter Royal Phone di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa. Korban diduga tewas akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi masih memburu pelaku serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap kronologi serta motif kejahatan.
Polisi Pastikan Mayat dalam Mobil di Grobogan Bos Royal Phone Ambarawa

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved