RASIKAFM.COM | SALATIGA – Polres Salatiga memberikan klarifikasi terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Salatiga.
Kepolisian menegaskan, seluruh proses penerbitan SIM dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Tidak ada mekanisme resmi penerbitan SIM melalui jalur cepat, tanpa ujian, maupun dengan membayar sejumlah uang kepada petugas.
Baur SIM Satpas Polres Salatiga, Aiptu Joko Prasetyo, menyampaikan bahwa setiap pemohon SIM wajib memenuhi persyaratan administrasi serta mengikuti seluruh tahapan pengujian sesuai golongan SIM yang diajukan.
“Setiap pemohon wajib memenuhi persyaratan administrasi serta mengikuti tahapan ujian teori dan praktik sesuai golongan SIM yang diajukan,” kata Joko Kamis (13.8.2026).
Ia menegaskan, tidak ada jalur khusus bagi masyarakat yang ingin mendapatkan SIM tanpa mengikuti prosedur resmi.
“Tidak ada mekanisme resmi penerbitan SIM melalui jalur instan, tanpa mengikuti ujian, maupun dengan membayar sejumlah uang kepada petugas untuk mendapatkan SIM,” tegasnya.
Percaloan Bukan Mekanisme Satpas
Kapolres Salatiga, AKBP Jonathan David Harianthono, mengatakan pihaknya menanggapi serius adanya informasi mengenai pihak tertentu yang diduga menawarkan jasa pengurusan SIM dengan imbalan tertentu.
Menurutnya, apabila ada pihak yang menjanjikan SIM dapat diterbitkan tanpa mengikuti ujian, hal tersebut bukan bagian dari mekanisme maupun kebijakan Satpas Polres Salatiga.
“Apabila terdapat pihak yang menawarkan tarif tertentu dengan menjanjikan SIM tanpa mengikuti ujian, tindakan tersebut bukan merupakan prosedur maupun kebijakan Satpas Polres Salatiga,” ujarnya.
Di satu sisi keberadaan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (LPK) di sekitar lokasi pelayanan SIM tidak secara otomatis berkaitan dengan petugas Satpas.
LPK merupakan pihak eksternal yang memiliki fungsi berbeda dengan penyelenggara pelayanan penerbitan SIM.
“Apabila terdapat oknum eksternal yang mengatasnamakan atau mengaku memiliki akses khusus kepada petugas Satpas, Polres Salatiga akan melakukan pendalaman dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran,” tegas Kapolres.
Polres Salatiga tidak membenarkan adanya praktik percaloan, pungutan liar, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan penerbitan SIM.
Kapolres juga telah menginstruksikan seluruh personel agar memberikan pelayanan secara profesional, transparan, humanis, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan keterlibatan oknum anggota Polri, tindakan tegas akan dilakukan sesuai aturan hukum, disiplin, maupun kode etik yang berlaku.
AKBP Jonathan David Harianthono menegaskan komitmen Polres Salatiga dalam menjaga pelayanan publik agar tetap bersih dan transparan.
“Polres Salatiga berkomitmen memberikan pelayanan penerbitan SIM secara profesional, transparan dan sesuai prosedur. Tidak ada jalur khusus atau jalur instan dalam penerbitan SIM. Apabila ada pihak yang menawarkan SIM tanpa ujian dengan imbalan sejumlah uang, silakan laporkan kepada kami,” tegasnya.
Ia memastikan setiap laporan masyarakat akan diverifikasi dan ditindaklanjuti.
“Apabila terbukti ada anggota yang terlibat, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Kapolres.
Polres Salatiga juga membuka ruang kritik dan pengawasan masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kepolisian berharap masyarakat menyampaikan laporan disertai informasi yang dapat diverifikasi agar setiap dugaan penyimpangan dapat ditangani secara objektif.







