[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Oktober 21, 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga menerima 153.359 lembar surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024 pada Kamis malam, 17 Oktober 2024, yang disimpan di Gudang Logistik KPU Salatiga di Kecandran, Jalan Lingkar Selatan.
KPU Kota Salatiga Terima 153.359 Surat Suara Pilgub Jateng 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga menerima 153.359 lembar surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024 pada Kamis malam, 17 Oktober 2024, yang disimpan di Gudang Logistik...
Sekolah SMP Stella Matutina mengadakan pelatihan perlindungan anak di aula sekolah pada akhir pekan kemarin, yang diikuti oleh 22 peserta termasuk kepala sekolah, guru, karyawan, dan komite sekolah.
Tindak Lanjut TPPK, SMP Stella Matutina Salatiga Gelar Pelatihan Perlindungan Anak
Sekolah SMP Stella Matutina mengadakan pelatihan perlindungan anak di aula sekolah pada akhir pekan kemarin, yang diikuti oleh 22 peserta termasuk kepala sekolah, guru, karyawan, dan komite sekolah.
Pertama Kalinya, KPU Jateng Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024 di Salatiga
Pertama Kalinya, KPU Jateng Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024 di Salatiga
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (KPU Jateng) menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk Pilkada 2024 di Wisma Bukit Soka, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga...

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut