URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Sekolah SMP Stella Matutina mengadakan pelatihan perlindungan anak di aula sekolah pada akhir pekan kemarin, yang diikuti oleh 22 peserta termasuk kepala sekolah, guru, karyawan, dan komite sekolah.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Tindak Lanjut TPPK, SMP Stella Matutina Salatiga Gelar Pelatihan Perlindungan Anak

Tindak Lanjut TPPK, SMP Stella Matutina Salatiga Gelar Pelatihan Perlindungan Anak

Tindak Lanjut TPPK, SMP Stella Matutina Salatiga Gelar Pelatihan Perlindungan Anak

Sekolah SMP Stella Matutina mengadakan pelatihan perlindungan anak di aula sekolah pada akhir pekan kemarin, yang diikuti oleh 22 peserta termasuk kepala sekolah, guru, karyawan, dan komite sekolah.
Foto dok IST
SMP Stella Matutina gelar pelatihan perlindungan anak di aula sekolah
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Menindaklanjuti terbentuknya Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), Sekolah, SMP Stella Matutina mengadakan pelatihan perlindungan anak di aula sekolah, akhir pekan kemarin.

Pelatihan diikuti 22 orang terdiri dari kepala sekolah, guru, karyawan dan komite sekolah.

Kegiatan yang berlangsung selama satu hari penuh ini difasilitasi oleh Ambar Tri Anggoro dari Yayasan Sekertariat Anak Merdeka Indonesia (Samin) Yogyakarta.

Yayasan ini adalah salah satu inisiator munculnya undang undang perlindungan anak di Indonesia.

Dalam materi yang disampaikan, Ambar Tri Anggoro mencoba membongkar dari dasar mengapa perlindungan anak itu penting.

Konvensi Hak Anak yang diratifikasi tahun 1990 dan kemudian muncul UU Perlindungan Anak no 23 Tahun 2022 menjadi dasar dari semua peraturan berikutnya mulai dari Pemendikbud No 46 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan sampai pada peraturan daerah yang mendukung terlaksananya konvensi hak anak tersebut.

“Anak usia 0 sampai 18 tahun mempunyai tingkat kerentanan yang paling tinggi, maka kita sebagai orang dewasa berkewajiban memberikan jaminan perlindungan anak dari kekerasan, terutama yang ada di lingkungan satuan pendidikan. Instrument peraturan sudah lengkap,” Kata Ambar Tri Anggoro.

“Perlindung anak itu 90 persen adalah pencegahan, maka instrument yang sudah ada dan disiapkan oleh pemerintah baiknya kita laksanakan, misalnya melaksanakan kebijakan Satuan Pendidikan Ramah Anak. Sudah ada indikator yang disiapkan, kita sekolah tinggal melaksanakan secara konsisten dan berkualitas” Imbuhnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan SMP Stella Matutina bisa melakukan identifikasi tentang indikator satuan pendidikan ramah anak dan kemudian membuat rencana aksi untuk melaksanakan indikator tersebut di tingkat satuan Pendidikan.

“Setelah forum ini semua peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, ortu/wali dan komite memahami Konvensi Hak Anak, UUPA no 23 Tahun 2023 sampai Permendikbud no 46 Tahun 2023, maka akan kita tindak lanjuti dengan membuat rencana aksi agar kita bisa memenuhi indikator yang ada di Satuan Pendidikan Ramah Anak,“ Kata Suster Agnesita OSF Kepala Sekolah SMP Stella Matutina.

“Mari kita bergandengan tangan untuk mewujudkan SMP Stella yang ramah anak sesuai dengan harapan orang tua dan masyarakat yang ada di Salatiga, tidak hanya guru dan karyawan, tetapi juga seluruh elemen termasuk orang tua” Imbuhnya.

Theresia Erma salah satu peserta yang juga menjadi Ketua TPPK Satuan Pendidikan SMP Stella Matutina merasa senang dengan kegiatan ini. Erma yang juga menjadi guru bimbingan konseling sangat terbantu dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

“Cita cita kami mewujudkan Stella Matutina sebagai sekolah ramah anak semakin cepat terwujud, sehingga anak anak menjadi semakin nyaman dan senang mengiktui semua proses belajar mengajar di sekolah,” Katanya.

BACA JUGA :

Razita Azzalea, siswi SD Muhammadiyah Plus Salatiga, meraih medali pada kompetisi Bahasa Inggris Level 2 dalam Grand Final Nasional OMNAS 15 yang digelar di Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Jawa Timur. Prestasi tersebut diraih setelah melewati seleksi berjenjang dari tingkat kota hingga provinsi, sekaligus mengharumkan nama sekolah dan Kota Salatiga di ajang akademik tingkat nasional berkat ketekunan belajar, bimbingan guru, serta dukungan keluarga.
Razita Azzalea, Raih Medali di Grand Final Nasional OMNAS 15 di Kampus UNESA
Sebanyak 2.596 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Klaten resmi keluar dari data kemiskinan dan diwisuda dalam graduasi mandiri di Graha Bung Karno, Selasa (30/6/2026). Keberhasilan tersebut diraih melalui graduasi mandiri dan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi, sebagai wujud peningkatan kesejahteraan serta kemandirian ekonomi keluarga penerima bantuan.
2.596 Warga Klaten resmi keluar dari data kemiskinan
Jurnal ilmiah UIN Salatiga, Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies (IJIMS), meraih penghargaan Diktis Award 2026 di Jakarta, Sabtu (27/6), setelah berhasil mempertahankan predikat Scopus Q1 selama delapan tahun berturut-turut. Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Nasaruddin Umar sebagai bukti pengakuan global terhadap mutu akademik perguruan tinggi keagamaan Islam negeri.
IJIMS UIN Salatiga Raih Apresiasi Tertinggi Menag di Diktis Award 2026
Kampus Sahabat Lansia, Kisah UKSW Menjaga Semangat Belajar di Usia Senja
Kampus Sahabat Lansia, Kisah UKSW Menjaga Semangat Belajar di Usia Senja
Pemerintah Kabupaten Semarang kembali mempertegas larangan penjualan dan pengadaan seragam oleh satuan pendidikan setelah polemik dugaan pungutan seragam di SMP Negeri 2 Ungaran. Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro, Jumat (26/6/2026), meminta seluruh kepala sekolah mematuhi Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010, mengembalikan mekanisme pengadaan kepada komite sekolah bersama wali murid, serta memastikan sekolah tidak melakukan pungutan maupun pengadaan seragam.
Sekda Kabupaten Semarang Tegaskan Sekolah Dilarang Jual Seragam, Pengadaan Dikembalikan ke Komite
SMP Negeri 2 Ungaran memastikan tidak pernah menjual maupun mengadakan seragam bagi peserta didik baru setelah muncul isu dugaan pungutan seragam. Pada Kamis (25/6/2026), pihak sekolah menyatakan seluruh dana titipan dari sekitar 50 wali murid telah diperintahkan untuk dikembalikan, sementara Pemerintah Kabupaten Semarang menegaskan sekolah wajib mematuhi aturan yang melarang pengadaan dan penjualan seragam di lingkungan pendidikan.
Kepala SMPN 2 Ungaran Tegaskan Tak Ada Pengadaan Seragam di Sekolah

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut