[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: November 4, 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang saat ini sedang menginventarisasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di wilayah Kabupaten Semarang. Proses pendataan ini melibatkan pengawas di tingkat kecamatan dan desa yang ditugaskan untuk mencatat APK yang terindikasi melanggar ketentuan, seperti yang dijelaskan oleh Ketua Bawaslu, Agus Riyanto, pada Senin (4/11/2024).
Bawaslu Lakukan Pendataan APK yang Melanggar di Kabupaten Semarang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang saat ini sedang menginventarisasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di wilayah Kabupaten Semarang. Proses pendataan ini melibatkan pengawas...
Kecelakaan lalu lintas terjadi di depan Pasar Babadan, Jalan Jenderal Sudirman Ungaran, Kabupaten Semarang, pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 02.30 WIB, melibatkan truk kontainer bernomor polisi H 1845 EF yang dikemudikan oleh Sukiswanto (41) dan Bus Eka jurusan Semarang-Surabaya bernomor polisi S 7517 US yang dikemudikan oleh Abdul Rohman (52).
Mesin Mati Mendadak, Kontainer Tertabrak Bus di Babadan
Kecelakaan lalu lintas terjadi di depan Pasar Babadan, Jalan Jenderal Sudirman Ungaran, Kabupaten Semarang, pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 02.30 WIB, melibatkan truk kontainer bernomor polisi H 1845...
Kebakaran hebat melanda Pasar Karanggede di Desa Kebonan, Kecamatan Karanggede, Boyolali, pada Minggu (3/11/2024) malam, yang melahap seluruh bagian pasar. Insiden ini terjadi sekitar pukul 23.30 WIB dan melibatkan petugas pemadam kebakaran yang berjibaku memadamkan api yang terlihat semakin membesar.
Pasar Karanggede Boyolali Terbakar Hebat Minggu Malam
Kebakaran hebat melanda Pasar Karanggede di Desa Kebonan, Kecamatan Karanggede, Boyolali, pada Minggu (3/11/2024) malam, yang melahap seluruh bagian pasar. Insiden ini terjadi sekitar pukul 23.30 WIB dan...
Dalam Pilwakot Salatiga 2024, Robby Hernawan, seorang dokter dan calon wali kota, berkomitmen untuk meningkatkan sektor kesehatan di Salatiga dengan meluncurkan program unggulan “Kartu Sehat Robby,” yang menawarkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi warga kurang mampu di klinik-klinik afiliasinya.
Kopdar Perdana dengan Media di Salatiga, dr Robby Pamerkan “Kartu Sehat Robby”
Dalam Pilwakot Salatiga 2024, Robby Hernawan, seorang dokter dan calon wali kota, berkomitmen untuk meningkatkan sektor kesehatan di Salatiga dengan meluncurkan program unggulan “Kartu Sehat Robby,” yang...

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved