KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Bawaslu Lakukan Pendataan APK yang Melanggar di Kabupaten Semarang

Bawaslu Lakukan Pendataan APK yang Melanggar di Kabupaten Semarang

Bawaslu Lakukan Pendataan APK yang Melanggar di Kabupaten Semarang

Ilustrasi penertiban APK Pemilu Legislatif 2024 yang melanggar aturan di Kabupaten Semarang. Foto: dok. Rasika

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang sedang menginventarisasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di wilayah Kabupaten Semarang. Hingga kini, pendataan masih berlangsung guna memastikan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, menyatakan pihaknya telah menugaskan pengawas di tingkat kecamatan dan desa untuk mencatat APK yang terindikasi melanggar. Pihaknya mengerahkan pengawas kecamatan dan desa/kelurahan untuk mendata APK yang melanggar ketentuan.

“Saat ini jumlah APK (yang melanggar) belum kami dapatkan, karena prosesnya masih berjalan,” ujarnya pada Senin (4/11/2024).

Agus menjelaskan, APK yang melanggar adalah yang dipasang di lokasi terlarang sesuai Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, antara lain di tempat ibadah, fasilitas kesehatan, jalan bebas hambatan, dan ruang publik seperti taman serta pepohonan.

“Pemasangan APK juga harus mempertimbangkan aspek etika, estetika, kebersihan, dan keindahan wilayah tertentu,” kata dia.

Menurut Agus, pemasangan APK yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang dan KPU Jawa Tengah belum selesai sepenuhnya. Oleh karena itu, Bawaslu masih mengawasi dan mencatat APK yang sudah terpasang maupun yang melanggar aturan.

“Pendataan jalan terus sambil menunggu proses pemasangan selesai,” jelasnya.

Sebagai informasi, pemasangan APK pasangan calon (paslon) difasilitasi oleh KPU Kabupaten Semarang dan KPU Jawa Tengah. Di samping itu, terdapat APK tambahan yang dipasang langsung oleh tim kampanye paslon.

“APK yang masuk dalam kategori melanggar akan direkomendasikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti, serta akan diteruskan ke tim kampanye untuk penertiban secara mandiri,” imbuhnya.

Dalam proses penertiban, Agus menambahkan, Bawaslu akan bekerja sama dengan KPU Kabupaten Semarang dan pihak-pihak terkait seperti Satpol PP dan Kesbangpol Kabupaten Semarang.

“Kami berharap proses kampanye berjalan tertib dan sesuai aturan demi menjaga keindahan dan ketertiban di Kabupaten Semarang,” pungkasnya. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Jateng Guyub menggelar aksi penolakan rencana pembangunan geothermal di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Lawu sejak Selasa (22/9/2026). Gerakan yang disebut menghimpun elemen masyarakat dari 28 kabupaten/kota di Jawa Tengah itu dilakukan dengan berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah karena kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kehidupan generasi mendatang.
Massa Gelar Aksi Longmarch Gedong Songo-Kantor Gubernur Jateng, Suarakan Penolakan Geothermal
[pekok2]