KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Bawaslu Lakukan Pendataan APK yang Melanggar di Kabupaten Semarang

Bawaslu Lakukan Pendataan APK yang Melanggar di Kabupaten Semarang

Bawaslu Lakukan Pendataan APK yang Melanggar di Kabupaten Semarang

Ilustrasi penertiban APK Pemilu Legislatif 2024 yang melanggar aturan di Kabupaten Semarang. Foto: dok. Rasika

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang sedang menginventarisasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di wilayah Kabupaten Semarang. Hingga kini, pendataan masih berlangsung guna memastikan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, menyatakan pihaknya telah menugaskan pengawas di tingkat kecamatan dan desa untuk mencatat APK yang terindikasi melanggar. Pihaknya mengerahkan pengawas kecamatan dan desa/kelurahan untuk mendata APK yang melanggar ketentuan.

“Saat ini jumlah APK (yang melanggar) belum kami dapatkan, karena prosesnya masih berjalan,” ujarnya pada Senin (4/11/2024).

Agus menjelaskan, APK yang melanggar adalah yang dipasang di lokasi terlarang sesuai Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, antara lain di tempat ibadah, fasilitas kesehatan, jalan bebas hambatan, dan ruang publik seperti taman serta pepohonan.

“Pemasangan APK juga harus mempertimbangkan aspek etika, estetika, kebersihan, dan keindahan wilayah tertentu,” kata dia.

Menurut Agus, pemasangan APK yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang dan KPU Jawa Tengah belum selesai sepenuhnya. Oleh karena itu, Bawaslu masih mengawasi dan mencatat APK yang sudah terpasang maupun yang melanggar aturan.

“Pendataan jalan terus sambil menunggu proses pemasangan selesai,” jelasnya.

Sebagai informasi, pemasangan APK pasangan calon (paslon) difasilitasi oleh KPU Kabupaten Semarang dan KPU Jawa Tengah. Di samping itu, terdapat APK tambahan yang dipasang langsung oleh tim kampanye paslon.

“APK yang masuk dalam kategori melanggar akan direkomendasikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti, serta akan diteruskan ke tim kampanye untuk penertiban secara mandiri,” imbuhnya.

Dalam proses penertiban, Agus menambahkan, Bawaslu akan bekerja sama dengan KPU Kabupaten Semarang dan pihak-pihak terkait seperti Satpol PP dan Kesbangpol Kabupaten Semarang.

“Kami berharap proses kampanye berjalan tertib dan sesuai aturan demi menjaga keindahan dan ketertiban di Kabupaten Semarang,” pungkasnya. (win)

Knowledge

Tidak ada postingan.

Kabar Terkini

POPULER

IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menggelar Job Fair ke-49 pada 22–23 Oktober 2026 di Balairung UKSW, Salatiga, pukul 09.00–16.00 WIB. Kegiatan gratis dan terbuka untuk umum ini menghadirkan 393 lowongan dari lebih dari 35 perusahaan dan sekolah, serta menyediakan lokakarya karier, konsultasi kesiapan kerja, dan kesempatan mengikuti tes seleksi secara langsung.
393 Loker dari 35 Perusahaan Tersedia dalam Job Fair UKSW ke-49
Satreskrim Polres Semarang mengamankan seorang mantan marketing objek wisata Dusun Semilir berinisial OW (23), warga Kabupaten Purworejo, yang diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp100 juta melalui pencairan cashback fiktif. Modusnya, pengunjung mandiri dicatat seolah-olah rombongan biro perjalanan agar memenuhi syarat pencairan cashback. Polisi masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Manipulasi Data Pengunjung Wisata, Mantan Marketing Dusun Semilir Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Hangus Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Ludes Terbakar, Kerugian 1 Milyar
[pekok2]