URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Satreskrim Polres Semarang menetapkan seorang pria berinisial AJS (56), warga kelahiran Salatiga, sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap delapan santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri

Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri

Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Semarang saat konferensi pers di Aula Condrowulan Mapolres Semarang, Kamis (11/6/2026). Foto: win
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Semarang saat konferensi pers di Aula Condrowulan Mapolres Semarang, Kamis (11/6/2026). Foto: win
Featured Image

RASIKAFM.COM | UNGARAN — Satreskrim Polres Semarang menetapkan seorang pria berinisial AJS (56), warga kelahiran Salatiga, sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap delapan santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sejak Juni 2023 hingga November 2024 di lingkungan pondok pesantren. Korban berjumlah delapan anak dengan rentang usia 13 hingga 16 tahun saat tindak pidana terjadi.

“AJS bukan bagian dari struktur pengajar resmi pondok pesantren. Awalnya, tersangka datang sebagai pekerja yang membantu pengurus pondok terdahulu, kemudian menetap di lingkungan pesantren dan mengaku sebagai habib sekaligus pengajar agama,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Condrowulan Polres Semarang, Kamis (11/6/2026).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan simbol dan ajaran agama untuk memanipulasi korban. Ia mengklaim hubungan seksual dengannya dapat menghapus dosa korban dan mengancam para santri dengan narasi bernuansa spiritual.

“Tersangka menyesatkan korban dengan dalih bahwa persetubuhan dengannya merupakan cara menghapus dosa. Selain itu juga menggunakan ancaman seperti jika tidak mengikuti kemauannya maka akan masuk neraka,” jelasnya.

Selain itu, tersangka juga menggunakan modus pengobatan spiritual untuk mendekati korban. Ia kerap masuk ke kamar santri tanpa izin, memberikan perhatian berlebihan, serta membujuk korban dengan makanan maupun barang.

“Sebagian peristiwa terjadi di lingkungan pesantren, sementara beberapa lainnya berlangsung di luar lokasi, termasuk di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Semarang dengan dalih kunjungan dan ziarah,” lanjutnya.

Bodia mengungkapkan para korban baru berani melapor pada 2025 karena sebelumnya merasa takut dan terancam oleh pelaku. Laporan kemudian diterima Polres Semarang dan menjadi dasar pengungkapan kasus tersebut. Tersangka sebenarnya telah diusir dari lingkungan pesantren pada Maret 2024 oleh warga bersama pengurus pondok.

“Pengusiran tersebut bukan karena dugaan pencabulan, melainkan karena AJS diketahui mengaku-ngaku sebagai habib dan dianggap tidak menunjukkan perilaku sebagaimana tokoh agama,” urainya.

Kasus ini mulai ditangani Polres Semarang pada Februari 2026. Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, polisi berkoordinasi dengan Polres Salatiga untuk menghadirkan tersangka.

“Tersangka kemudian kami periksa sebagai saksi, dilakukan gelar perkara, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penangkapan dilakukan pada 2 Maret 2026,” ungkapnya.

Melalui kuasa hukumnya, AJS sempat mengajukan gugatan praperadilan pada 5 Mei 2026. Namun gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh pengadilan.

“Putusan itu menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Semarang telah sah dan benar,” katanya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Tersangka dijerat Pasal 407 juncto Pasal 473 KUHP baru dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

“Terdapat pemberatan pidana sepertiga dari pidana pokok karena tersangka berposisi sebagai figur atau mengaku sebagai otoritas keagamaan, perbuatan dilakukan berulang kali dan korbannya lebih dari satu orang,” tandasnya. (win)

BACA JUGA :

Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik pedagang tempe di kawasan Pasar Pagi Salatiga yang terjadi pada 4 Mei 2026. Pelaku berinisial CN, warga Banyubiru, Kabupaten Semarang, ditangkap bersama sejumlah barang bukti setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan laporan korban.
Masih Rejeki! Motor Kharis Hilang Dicuri, Namun Akhirnya Bisa Kembali
Sempat Heboh di Salatiga, Polisi Ungkap Dugaan Investasi Ilegal BLN, Ribuan Nasabah Jadi Korban
Sempat Heboh di Salatiga, Polisi Ungkap Dugaan Investasi Ilegal BLN, Ribuan Nasabah Jadi Korban
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Kasus Penganiayaan di Tempat Karaoke Bandungan, Anggota DPRD Temanggung Resmi Ditahan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Tindak Lanjut Aduan, Satpol PP dan DLH Telusuri Dugaan Pencemaran Sungai di Ledok Salatiga
Tindak Lanjut Aduan, Satpol PP dan DLH Telusuri Dugaan Pencemaran Sungai di Ledok Salatiga
Pemerintah Kota Salatiga melalui Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kelurahan Ledok menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pencemaran sungai di RT 03 RW 11, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo,...
Disnaker Kabupaten Semarang Gandeng Surya Intan, Gelar Pelatihan Jahit Gratis Lulus Langsung Kerja
Disnaker Kabupaten Semarang Gandeng Surya Intan, Gelar Pelatihan Jahit Gratis Lulus Langsung Kerja
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang menggandeng sejumlah LPK, termasuk LPK Surya Intan Tengaran, untuk melatih 375 warga melalui program pelatihan dan penempatan kerja sektor garmen pada 2026. Peserta...
Peraih Nilai TKA Sempurna di Salatiga dapat Cuan dari Wali Kota
Peraih Nilai TKA Sempurna di Salatiga dapat Cuan dari Wali Kota
Dua pelajar Kota Salatiga, Kiandra Isna Aisha Anindhita dari SD Negeri 06 Salatiga dan Gabriela Tirza Jeovana Utomo dari SMP Stella Matutina Salatiga, meraih nilai sempurna dalam Tes Kemampuan Akademik...
Creative Hub Forum, Cara Gekrafs dan Disbudparekraf Jateng Perkuat Jejaring Kreator Lokal
Creative Hub Forum, Cara Gekrafs dan Disbudparekraf Jateng Perkuat Jejaring Kreator Lokal
DPW Gekrafs Jawa Tengah bersama Disbudparekraf Jateng menggelar forum ekonomi kreatif di Hotel Wahid Prime Salatiga, Rabu (10/6/2026), guna memperkuat kolaborasi antarkreator, komunitas, akademisi, media,...
11 Juni 2026 Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 13.00–17
11 Juni 2026: Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 13.00–17.00 WIB, Tinggi Air Capai 0,8 Meter
BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Emas Semarang memprakirakan pasang maksimum di perairan Semarang terjadi pada Kamis, 11 Juni 2026 pukul 13.00 hingga 17.00 WIB dengan tinggi muka air laut mencapai...
Muat Lebih

POPULER

Peraih Nilai TKA Sempurna di Salatiga dapat Cuan dari Wali Kota
Peraih Nilai TKA Sempurna di Salatiga dapat Cuan dari Wali Kota
MTsN 1 Kabupaten Semarang di Kecamatan Susukan mengolah sampah organik dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan asrama siswa menjadi pakan larva maggot sebagai bagian dari gerakan ecotheology. Inovasi yang berkembang dari penelitian siswa tersebut kini menghasilkan maggot basah dan kering bernilai jual, sekaligus menjadi sarana pendidikan karakter dan pengelolaan lingkungan berkelanjutan.
Manfaatkan Makanan Sisa MBG, MTsN Kabupaten Semarang Budidayakan Maggot
Polres Salatiga memusnahkan 74 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hasil razia cipta kondisi dan penertiban lalu lintas periode 16–31 Mei 2026 di depan Pendopo Polres Salatiga. Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, mengurangi kebisingan, serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.
Razia Seminggu, 74 Knalpot Tidak Sesuai Teknis Ditindak Jajaran Satlantas Salatiga

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved