URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satreskrim Polres Semarang menetapkan seorang pria berinisial AJS (56), warga kelahiran Salatiga, sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap delapan santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri

Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri

Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Semarang saat konferensi pers di Aula Condrowulan Mapolres Semarang, Kamis (11/6/2026). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN — Satreskrim Polres Semarang menetapkan seorang pria berinisial AJS (56), warga kelahiran Salatiga, sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap delapan santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sejak Juni 2023 hingga November 2024 di lingkungan pondok pesantren. Korban berjumlah delapan anak dengan rentang usia 13 hingga 16 tahun saat tindak pidana terjadi.

“AJS bukan bagian dari struktur pengajar resmi pondok pesantren. Awalnya, tersangka datang sebagai pekerja yang membantu pengurus pondok terdahulu, kemudian menetap di lingkungan pesantren dan mengaku sebagai habib sekaligus pengajar agama,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Condrowulan Polres Semarang, Kamis (11/6/2026).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan simbol dan ajaran agama untuk memanipulasi korban. Ia mengklaim hubungan seksual dengannya dapat menghapus dosa korban dan mengancam para santri dengan narasi bernuansa spiritual.

“Tersangka menyesatkan korban dengan dalih bahwa persetubuhan dengannya merupakan cara menghapus dosa. Selain itu juga menggunakan ancaman seperti jika tidak mengikuti kemauannya maka akan masuk neraka,” jelasnya.

Selain itu, tersangka juga menggunakan modus pengobatan spiritual untuk mendekati korban. Ia kerap masuk ke kamar santri tanpa izin, memberikan perhatian berlebihan, serta membujuk korban dengan makanan maupun barang.

“Sebagian peristiwa terjadi di lingkungan pesantren, sementara beberapa lainnya berlangsung di luar lokasi, termasuk di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Semarang dengan dalih kunjungan dan ziarah,” lanjutnya.

Bodia mengungkapkan para korban baru berani melapor pada 2025 karena sebelumnya merasa takut dan terancam oleh pelaku. Laporan kemudian diterima Polres Semarang dan menjadi dasar pengungkapan kasus tersebut. Tersangka sebenarnya telah diusir dari lingkungan pesantren pada Maret 2024 oleh warga bersama pengurus pondok.

“Pengusiran tersebut bukan karena dugaan pencabulan, melainkan karena AJS diketahui mengaku-ngaku sebagai habib dan dianggap tidak menunjukkan perilaku sebagaimana tokoh agama,” urainya.

Kasus ini mulai ditangani Polres Semarang pada Februari 2026. Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, polisi berkoordinasi dengan Polres Salatiga untuk menghadirkan tersangka.

“Tersangka kemudian kami periksa sebagai saksi, dilakukan gelar perkara, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penangkapan dilakukan pada 2 Maret 2026,” ungkapnya.

Melalui kuasa hukumnya, AJS sempat mengajukan gugatan praperadilan pada 5 Mei 2026. Namun gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh pengadilan.

“Putusan itu menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Semarang telah sah dan benar,” katanya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Tersangka dijerat Pasal 407 juncto Pasal 473 KUHP baru dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

“Terdapat pemberatan pidana sepertiga dari pidana pokok karena tersangka berposisi sebagai figur atau mengaku sebagai otoritas keagamaan, perbuatan dilakukan berulang kali dan korbannya lebih dari satu orang,” tandasnya. (win)

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik
Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.
Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang
Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved