RASIKAFM.COM | UNGARAN — Satreskrim Polres Semarang menetapkan seorang pria berinisial AJS (56), warga kelahiran Salatiga, sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap delapan santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sejak Juni 2023 hingga November 2024 di lingkungan pondok pesantren. Korban berjumlah delapan anak dengan rentang usia 13 hingga 16 tahun saat tindak pidana terjadi.
“AJS bukan bagian dari struktur pengajar resmi pondok pesantren. Awalnya, tersangka datang sebagai pekerja yang membantu pengurus pondok terdahulu, kemudian menetap di lingkungan pesantren dan mengaku sebagai habib sekaligus pengajar agama,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Condrowulan Polres Semarang, Kamis (11/6/2026).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan simbol dan ajaran agama untuk memanipulasi korban. Ia mengklaim hubungan seksual dengannya dapat menghapus dosa korban dan mengancam para santri dengan narasi bernuansa spiritual.
“Tersangka menyesatkan korban dengan dalih bahwa persetubuhan dengannya merupakan cara menghapus dosa. Selain itu juga menggunakan ancaman seperti jika tidak mengikuti kemauannya maka akan masuk neraka,” jelasnya.
Selain itu, tersangka juga menggunakan modus pengobatan spiritual untuk mendekati korban. Ia kerap masuk ke kamar santri tanpa izin, memberikan perhatian berlebihan, serta membujuk korban dengan makanan maupun barang.
“Sebagian peristiwa terjadi di lingkungan pesantren, sementara beberapa lainnya berlangsung di luar lokasi, termasuk di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Semarang dengan dalih kunjungan dan ziarah,” lanjutnya.
Bodia mengungkapkan para korban baru berani melapor pada 2025 karena sebelumnya merasa takut dan terancam oleh pelaku. Laporan kemudian diterima Polres Semarang dan menjadi dasar pengungkapan kasus tersebut. Tersangka sebenarnya telah diusir dari lingkungan pesantren pada Maret 2024 oleh warga bersama pengurus pondok.
“Pengusiran tersebut bukan karena dugaan pencabulan, melainkan karena AJS diketahui mengaku-ngaku sebagai habib dan dianggap tidak menunjukkan perilaku sebagaimana tokoh agama,” urainya.
Kasus ini mulai ditangani Polres Semarang pada Februari 2026. Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, polisi berkoordinasi dengan Polres Salatiga untuk menghadirkan tersangka.
“Tersangka kemudian kami periksa sebagai saksi, dilakukan gelar perkara, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penangkapan dilakukan pada 2 Maret 2026,” ungkapnya.
Melalui kuasa hukumnya, AJS sempat mengajukan gugatan praperadilan pada 5 Mei 2026. Namun gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh pengadilan.
“Putusan itu menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Semarang telah sah dan benar,” katanya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Tersangka dijerat Pasal 407 juncto Pasal 473 KUHP baru dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
“Terdapat pemberatan pidana sepertiga dari pidana pokok karena tersangka berposisi sebagai figur atau mengaku sebagai otoritas keagamaan, perbuatan dilakukan berulang kali dan korbannya lebih dari satu orang,” tandasnya. (win)