KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Hadir di UKSW, Pigai Sebut Pemerintah sedang Siapkan UU Neuro Rights, Lindungi Pikiran Manusia dari Ancaman AI

Hadir di UKSW, Pigai Sebut Pemerintah sedang Siapkan UU Neuro Rights, Lindungi Pikiran Manusia dari Ancaman AI

Hadir di UKSW, Pigai Sebut Pemerintah sedang Siapkan UU Neuro Rights, Lindungi Pikiran Manusia dari Ancaman AI

Menteri HAM, Natalius Pigai saat di UKSW, foto Arief Rasika

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Pemerintah pusat tengah menyiapkan regulasi baru berupa Undang-Undang (UU) Neuro Rights atau hak neurologis sebagai langkah antisipasi terhadap dampak perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) terhadap hak asasi manusia.
Menteri Hak Asasi Manusia RI, Natalius Pigai, mengatakan regulasi tersebut disusun untuk memastikan perkembangan teknologi tidak mengancam kebebasan, privasi, dan martabat manusia di masa depan.

“Pikiran manusia merupakan aspek paling pribadi yang harus dilindungi. Negara harus hadir lebih awal melalui regulasi agar perkembangan teknologi tidak melanggar hak asasi manusia,” ujar Pigai usai menghadiri Festival HAM di Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga Jawa Tengah Kamis (11/6/2026).

Menurut Pigai, konsep Neuro Rights bertujuan memberikan perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan teknologi yang dapat mengakses, memantau, bahkan memengaruhi aktivitas otak manusia.

Ia menjelaskan perkembangan teknologi ke depan memungkinkan munculnya perangkat yang mampu membaca atau memantau aktivitas pikiran manusia. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan payung hukum sejak dini untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia.

“Suatu saat bukan tidak mungkin pikiran manusia dapat dipantau melalui perkembangan teknologi. Karena itu negara harus mengantisipasi sejak sekarang agar kebebasan dan martabat manusia tetap terlindungi,” katanya.

Selain Neuro Rights, pemerintah sebelumnya juga telah mengakomodasi konsep Right to be Forgotten atau hak untuk dilupakan dalam regulasi HAM. Melalui mekanisme tersebut, seseorang yang pernah diberitakan negatif namun kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan dapat mengajukan penghapusan jejak digitalnya.

“Negara harus memberikan perlindungan kepada warga yang telah dinyatakan tidak bersalah agar tidak terus dirugikan oleh jejak digital masa lalu,” ujar Pigai.

Ia mengungkapkan, penyusunan RUU Neuro Rights kini telah memasuki tahap akhir pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Setelah proses harmonisasi selesai, rancangan undang-undang tersebut akan disampaikan kepada Presiden sebelum dibahas bersama DPR RI.

“Sebagian besar kementerian dan lembaga sudah memberikan masukan. Tahap berikutnya tinggal penyampaian kepada Presiden dan DPR,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pigai juga mengapresiasi penyelenggaraan Festival HAM yang digelar UKSW. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai hak asasi manusia melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Festival HAM seperti ini menjadi bagian penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” tandasnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Jateng Guyub menggelar aksi penolakan rencana pembangunan geothermal di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Lawu sejak Selasa (22/9/2026). Gerakan yang disebut menghimpun elemen masyarakat dari 28 kabupaten/kota di Jawa Tengah itu dilakukan dengan berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah karena kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kehidupan generasi mendatang.
Massa Gelar Aksi Longmarch Gedong Songo-Kantor Gubernur Jateng, Suarakan Penolakan Geothermal
[pekok2]