URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening bersama Komisi C, Dishub, dan DPU melakukan sidak ke ruas jalan rusak di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, akibat tingginya aktivitas truk tambang pengangkut material proyek Bendungan Jragung, Kamis. Dalam inspeksi tersebut, DPRD meminta PT Mahidara Artha Sangkara segera memperbaiki jalan dan mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan agar kerusakan serta gangguan debu tidak terus merugikan warga.

Mbak Google

KABAR RASIKA

DPRD Sidak Jalan Rusak di Wringinputih Bergas, Perusahaan Janji Perbaiki Pekan Ini

DPRD Sidak Jalan Rusak di Wringinputih Bergas, Perusahaan Janji Perbaiki Pekan Ini

DPRD Sidak Jalan Rusak di Wringinputih Bergas, Perusahaan Janji Perbaiki Pekan Ini

Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening bersama Komisi C, DPU, dan Dishub melakukan sidak ke lokasi jalan rusak di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kamis (11/6/2026) sore. Foto: win
Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening bersama Komisi C, DPU, dan Dishub melakukan sidak ke lokasi jalan rusak di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kamis (11/6/2026) sore. Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Keluhan warga terkait kerusakan jalan di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas langsung ditindaklanjuti Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening. Bersama Komisi C, Dishub, dan DPU ia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.

Dalam sidak tersebut, Bondan meninjau langsung ruas jalan yang mengalami kerusakan. Ia bersama rombongan menyusuri jalan yang telah ditimbun batu oleh warga sebagai upaya darurat mengatasi kerusakan. Kerusakan jalan diduga dipicu tingginya aktivitas kendaraan berat pengangkut material tambang milik PT Mahidara Artha Sangkara. Material hasil tambang tersebut diketahui digunakan untuk mendukung pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Jragung di Kecamatan Pringapus.

Menurut Bondan, kemarahan warga sangat beralasan karena dampak aktivitas tambang tidak hanya menyebabkan jalan rusak, tetapi juga menimbulkan debu yang mengganggu lingkungan sekitar.

“Status jalan milik Pemerintah Kabupaten Semarang. Ketika pelaku usaha menggunakan fasilitas jalan ini, perusahaan juga wajib memperbaiki jalannya. Kondisinya rusak seperti ini dan masyarakat dirugikan. Harus segera ditindaklanjuti dalam minggu ini,” tegas Bondan.

Selain menyoroti kerusakan jalan, Bondan juga menemukan sejumlah ketentuan pengelolaan lingkungan yang diduga belum dijalankan secara maksimal oleh perusahaan. Padahal, ketentuan tersebut telah tercantum dalam dokumen Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/24049655.

Beberapa poin yang disorot antara lain kewajiban pemberian jeda keberangkatan truk selama 30 menit, penggunaan terpal penutup muatan, pembersihan kendaraan sebelum keluar area tambang, hingga pembersihan jalan yang dilalui kendaraan pengangkut material. Seluruh kewajiban tersebut harus dipatuhi agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa merugikan masyarakat.

“Perusahaan menjanjikan perbaikan jalan pada hari Sabtu ini. Walaupun sifatnya masih tambal sulam, kami meminta seluruh ketentuan dalam dokumen pengelolaan lingkungan dipatuhi agar kerusakan jalan tidak terus berulang,” ujarnya.

Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Semarang untuk menyusun pengaturan terkait jenis dan tonase kendaraan yang diperbolehkan melintas di ruas jalan tertentu guna mencegah kerusakan serupa.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang, Danang Eko Wahyuono, menjelaskan bahwa pihaknya menangani sekitar 1.227 kilometer ruas jalan kabupaten. Khusus ruas Karangjati–Ngobo, perbaikan telah dilakukan pada tahun lalu dengan anggaran sekitar Rp600 juta ditambah dukungan CSR dari PT Mahidara Artha Sangkara. Penanganan tersebut mencakup sekitar 500 meter jalan, namun masih terdapat sekitar 500 meter ruas yang belum tertangani karena keterbatasan anggaran.

“Kami mohon maaf kepada masyarakat karena kondisi jalan saat ini memang belum sesuai harapan. Dengan anggaran yang terbatas, kami harus menangani seluruh ruas jalan kabupaten. Namun ruas ini tetap menjadi perhatian dan tahun ini masuk dalam program pemeliharaan rutin,” kata Danang.

Ia menambahkan, pemerintah daerah telah merencanakan penanganan lanjutan pada tahun 2027 dengan alokasi anggaran sekitar Rp900 juta. Danang juga mengakui bahwa tingginya tonase kendaraan tambang turut mempercepat kerusakan jalan dan menimbulkan gangguan debu bagi warga.

Sementara, Kepala Cabang PT Mahidara Artha Sangkara, Ivanka Yulianto, mengakui aktivitas perusahaan memberikan dampak terhadap kondisi jalan dan lingkungan sekitar. Menurutnya, perusahaan telah beberapa kali menyalurkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) berupa perbaikan infrastruktur jalan.

Salah satu perbaikan yang telah dilakukan adalah pembangunan jalan beton dari kawasan Politeknik Maritim Negeri Indonesia (Polimarin) hingga wilayah Pohon Karet.

“Kami akan melakukan evaluasi terkait pola perbaikan jalan ke depan agar kegiatan usaha dan pertambangan tetap berjalan, tetapi tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.

Terkait tuntutan warga mengenai kewajiban penggunaan terpal penutup muatan serta pengaturan jam operasional kendaraan tambang, Ivan menyatakan masukan tersebut akan disampaikan kepada manajemen perusahaan untuk ditindaklanjuti. (win)

BACA JUGA :

Toyota Innova diduga terlibat kecelakaan dengan sepeda motor di kawasan Blotongan, Salatiga, Sabtu (15/8/2026) malam, sebelum meninggalkan lokasi. Polisi bersama warga mengejar kendaraan tersebut hingga Jetis dan berhasil menghentikannya. Korban kecelakaan dilarikan ke RSUD dr. Soebarkat Tjitrodarmojo untuk mendapat perawatan, sementara penanganan kasus diserahkan kepada Satlantas Polres Salatiga.
Mirip Film Laga, Polisi di Salatiga Kejar Pelaku Tabrak Lari
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Kecelakaan lalu lintas melibatkan Honda Vario H-5153-CI dan Kawasaki Ninja AD-6999-HM di Simpang Tiga Tegalrejo, Kelurahan Tegalrejo, Argomulyo, Kota Salatiga, Minggu (9/8/2026) pagi. Pengendara Vario, P (60), warga Getasan, Kabupaten Semarang, mengalami cedera kepala setelah bertabrakan saat berbelok dan kemudian meninggal dunia setelah mendapat perawatan, sedangkan pengendara Kawasaki Ninja tidak mengalami luka serius.
Dua Motor Adu Banteng Minggu Pagi. Pengendara Honda Vario Wassalam

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved