URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Muwardi, Kota Salatiga, Jumat (24/7/2026) dini hari. Seorang pengendara sepeda motor Honda Beat berinisial J (43), warga Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, meninggal dunia setelah diduga kehilangan konsentrasi hingga kendaraannya oleng ke kiri dan menabrak pohon. Pembonceng berinisial NDS (28) mengalami patah kaki dan luka di kepala serta dirawat di RSU dr Soebarkat Tjitrodiatmodjo. Polisi mengimbau pengendara meningkatkan konsentrasi dan mengurangi kecepatan, terutama saat berkendara pada dini hari.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Motor tanpa Plat Nomor Oleng, Tabrak Pohon di Muwardi Salatiga, Korban Meninggal

Motor tanpa Plat Nomor Oleng, Tabrak Pohon di Muwardi Salatiga, Korban Meninggal

Motor tanpa Plat Nomor Oleng, Tabrak Pohon di Muwardi Salatiga, Korban Meninggal

Polisi sedang menunjukkan pohon yang ditabrak korban hingga meninggal Foto. dok IST
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Muwardi, Kota Salatiga. Jumat (24/7/2026) dini hari. Akibarnya seorang pengendara motor meninggal sedangka pembonceng luka-luka.

Keterangan yang dihimpun menyebutkan, Kecelakaan ini melibatkan sebuah sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi masih dalam proses identifikasi (Provit).

Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Henry Sulistyanta menjelaskan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, sepeda motor Honda Beat yang dikendarai J(43), warga Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, melaju dari arah Simpang Tiga Nanggulan menuju Simpang Tiga Mrican.

“Sesampainya di lokasi kejadian, diduga pengendara kurang berkonsentrasi sehingga kendaraan oleng ke kiri dan kemudian menabrak pohon di tepi jalan. Akibat benturan tersebut terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal,” jelas AKP Henry Sulistyanta.

Akibat kejadian tersebut, pengendara, J, mengalami cedera kepala berat dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.

Sementara pembonceng, NDS, (28), mengalami patah tulang pada kaki kiri serta luka sobek di bagian kepala. Korban dalam kondisi sadar dan menjalani perawatan di RSU dr Soebarkat Tjitrodiatmodjo Kota Salatiga.

Kasat Lantas mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, menjaga konsentrasi selama berkendara, memastikan kondisi fisik dalam keadaan prima, serta mengurangi kecepatan terutama saat berkendara pada dini hari ketika tingkat kewaspadaan cenderung menurun. (rief)

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Kecelakaan lalu lintas melibatkan Honda Vario H-5153-CI dan Kawasaki Ninja AD-6999-HM di Simpang Tiga Tegalrejo, Kelurahan Tegalrejo, Argomulyo, Kota Salatiga, Minggu (9/8/2026) pagi. Pengendara Vario, P (60), warga Getasan, Kabupaten Semarang, mengalami cedera kepala setelah bertabrakan saat berbelok dan kemudian meninggal dunia setelah mendapat perawatan, sedangkan pengendara Kawasaki Ninja tidak mengalami luka serius.
Dua Motor Adu Banteng Minggu Pagi. Pengendara Honda Vario Wassalam
Puluhan warga mendatangi lingkungan rumah salah satu terduga pelaku kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Candra Waskito, di Green Ambarawa Residence, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jumat (7/8/2026) malam. Polisi memastikan situasi tetap terkendali setelah warga dan pengendara sempat memadati sekitar lokasi hingga pukul 21.00 WIB, sementara pengamanan diperketat dan kondisi kembali normal sekitar pukul 01.15 WIB.
Massa Datangi Perumahan Terduga Pelaku Perampokan Bos Royal Phone, Polisi: Situasi Terkendali
Tim gabungan kepolisian mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito, di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat (7/8/2026), kurang dari 48 jam setelah kejadian, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dengan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, dan Polres Grobogan untuk mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Misteri Perampokan Royal Phone Ambarawa Terkuak, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved