KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Razia Seminggu, 74 Knalpot Tidak Sesuai Teknis Ditindak Jajaran Satlantas Salatiga

Razia Seminggu, 74 Knalpot Tidak Sesuai Teknis Ditindak Jajaran Satlantas Salatiga

Razia Seminggu, 74 Knalpot Tidak Sesuai Teknis Ditindak Jajaran Satlantas Salatiga

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi. memimpin kegiatan Press Release pemusnahan barang bukti knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di depan Pendopo Polres Salatiga belum lama ini.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasat Lantas AKP Hendry Sulistyanta dan Plh Kasi Humas IPDA Sutopo, serta awak media. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Salatiga menegaskan bahwa pemusnahan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan bentuk komitmen Polres Salatiga dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Salatiga.

Sebanyak 74 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dimusnahkan setelah diamankan dalam kegiatan cipta kondisi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang dilaksanakan Satlantas Polres Salatiga selama periode 16 Mei 2026 hingga 31 Mei 2026.

“Barang bukti tersebut berasal dari hasil penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat karena menimbulkan kebisingan dan keresahan di lingkungan sekitar” jelas Ade Papa

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, namun juga mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan maupun warga yang berada di sekitar jalur lalu lintas.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di jalan raya,” tegasnya.

Pemusnahan ini juga merupakan tindak lanjut dari penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terciptanya Kota Salatiga yang aman, nyaman dan kondusif.

Kabar Terkini

POPULER

Polres Semarang mengamankan dua tersangka dugaan pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang. Salah satu tersangka, BD, merupakan karyawan Telkomsel dan diduga mengajak IY melakukan pencurian di Desa Jambu pada 9 September 2026. Polisi juga mendalami keterlibatan keduanya dalam sedikitnya 12 lokasi pencurian baterai sejak Januari hingga Mei 2026.
Kabel dan Baterai di 12 Tower Milik Telkomsel Digasak Maling, Kerugian Capai Ratusan Juta
Pemkab Semarang menyiapkan pemenuhan kebutuhan air bersih bagi warga di 21 desa pada sembilan kecamatan yang terdampak kemarau panjang. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan langkah tersebut pada Senin (14/9/2026) dengan memprioritaskan survei geolistrik untuk mencari potensi sumber air tanah sebelum pengeboran dilakukan secara bertahap.
21 Desa Terdampak Kekeringan, Pemkab Semarang Siapkan Geolistrik untuk Pengeboran Sumber Air
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang mencatat 218 kejadian kebakaran lahan kosong sepanjang Januari hingga September 2026. Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Semarang Tantri Pradono mengatakan kebakaran meningkat karena kondisi lahan kering dan aktivitas manusia, sehingga pemilik lahan diminta menjaga kebersihan serta menghindari pembakaran sampah.
Lahan Kosong Jadi Ladang Api, 218 Kebakaran Terjadi di Semarang
[pekok2]