KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Razia Seminggu, 74 Knalpot Tidak Sesuai Teknis Ditindak Jajaran Satlantas Salatiga

Razia Seminggu, 74 Knalpot Tidak Sesuai Teknis Ditindak Jajaran Satlantas Salatiga

Razia Seminggu, 74 Knalpot Tidak Sesuai Teknis Ditindak Jajaran Satlantas Salatiga

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi. memimpin kegiatan Press Release pemusnahan barang bukti knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di depan Pendopo Polres Salatiga belum lama ini.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasat Lantas AKP Hendry Sulistyanta dan Plh Kasi Humas IPDA Sutopo, serta awak media. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Salatiga menegaskan bahwa pemusnahan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan bentuk komitmen Polres Salatiga dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Salatiga.

Sebanyak 74 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dimusnahkan setelah diamankan dalam kegiatan cipta kondisi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang dilaksanakan Satlantas Polres Salatiga selama periode 16 Mei 2026 hingga 31 Mei 2026.

“Barang bukti tersebut berasal dari hasil penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat karena menimbulkan kebisingan dan keresahan di lingkungan sekitar” jelas Ade Papa

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, namun juga mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan maupun warga yang berada di sekitar jalur lalu lintas.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di jalan raya,” tegasnya.

Pemusnahan ini juga merupakan tindak lanjut dari penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terciptanya Kota Salatiga yang aman, nyaman dan kondusif.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Gagal Salip dari Sebelah Kiri, Pengendara Motor Diduga Terlindas Truk di Dekat Exit Tol Salatiga
Gagal Salip dari Sebelah Kiri, Pengendara Motor Diduga Terlindas Truk di Dekat Exit Tol Salatiga
Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Yakuza Maneges wilayah Salatiga dan Semarang menyiapkan pendampingan hukum serta posko pengaduan 24 jam bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum atau menjadi korban kekerasan. Komitmen itu disampaikan usai deklarasi di Grand Wahid Hotel Salatiga, Sabtu (3/10/2026), dengan melibatkan pengacara untuk mendampingi korban tanpa melihat latar belakang pihak yang terlibat.
Deklarasi Yakuza Maneges Salatiga, Hadirkan Perubahan Positif, Berikan Manfaat Nyata di Masyarakat
[pekok2]