URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polres Salatiga memusnahkan 74 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hasil razia cipta kondisi dan penertiban lalu lintas periode 16–31 Mei 2026 di depan Pendopo Polres Salatiga. Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, mengurangi kebisingan, serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Razia Seminggu, 74 Knalpot Tidak Sesuai Teknis Ditindak Jajaran Satlantas Salatiga

Razia Seminggu, 74 Knalpot Tidak Sesuai Teknis Ditindak Jajaran Satlantas Salatiga

Razia Seminggu, 74 Knalpot Tidak Sesuai Teknis Ditindak Jajaran Satlantas Salatiga

featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi. memimpin kegiatan Press Release pemusnahan barang bukti knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di depan Pendopo Polres Salatiga belum lama ini.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasat Lantas AKP Hendry Sulistyanta dan Plh Kasi Humas IPDA Sutopo, serta awak media. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Salatiga menegaskan bahwa pemusnahan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan bentuk komitmen Polres Salatiga dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Salatiga.

Sebanyak 74 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dimusnahkan setelah diamankan dalam kegiatan cipta kondisi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang dilaksanakan Satlantas Polres Salatiga selama periode 16 Mei 2026 hingga 31 Mei 2026.

“Barang bukti tersebut berasal dari hasil penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat karena menimbulkan kebisingan dan keresahan di lingkungan sekitar” jelas Ade Papa

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, namun juga mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan maupun warga yang berada di sekitar jalur lalu lintas.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di jalan raya,” tegasnya.

Pemusnahan ini juga merupakan tindak lanjut dari penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terciptanya Kota Salatiga yang aman, nyaman dan kondusif.

BACA JUGA :

Polwan Polres Salatiga menggelar bakti sosial dan bakti kesehatan di Panti Asuhan Bakti Luhur, Tegalrejo, Argomulyo, Jumat (21/9/2026), untuk menyambut Hari Jadi Polwan ke-78. Kegiatan diisi penyerahan kebutuhan pokok dan pemeriksaan kesehatan bagi penghuni panti sebagai bentuk kepedulian sekaligus mempererat hubungan Polri dengan masyarakat.
Peduli Sesama, Polwan Polres Salatiga Gelar Baksos hingga Gendong Bayi
Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi sopir truk di Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang-Solo. Kegiatan yang menyasar kendaraan diduga over dimension over loading itu dilakukan sebagai edukasi menuju program Zero ODOL 2027 tanpa penindakan atau tilang.
Menuju Zero ODOL 2027, Polisi Temukan 50 Truk Bermuatan Berlebih di Rest Area KM 429 Ungaran
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Warga Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan yang masih hidup di bawah pohon mahoni, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. Bayi ditemukan Slamet (73) saat mencari kayu bakar dan botol bekas di depan makam desa, lalu mendapat pertolongan medis dari bidan setempat. Polisi kini menyelidiki identitas orang tua dan pihak yang meninggalkannya.
Cari Kayu Bakar, Warga Bandungan Temukan Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Di Bawah Pohon
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo: Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved