URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polres Salatiga memusnahkan 74 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hasil razia cipta kondisi dan penertiban lalu lintas periode 16–31 Mei 2026 di depan Pendopo Polres Salatiga. Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, mengurangi kebisingan, serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Razia Seminggu, 74 Knalpot Tidak Sesuai Teknis Ditindak Jajaran Satlantas Salatiga

Razia Seminggu, 74 Knalpot Tidak Sesuai Teknis Ditindak Jajaran Satlantas Salatiga

Razia Seminggu, 74 Knalpot Tidak Sesuai Teknis Ditindak Jajaran Satlantas Salatiga

featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi. memimpin kegiatan Press Release pemusnahan barang bukti knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di depan Pendopo Polres Salatiga belum lama ini.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasat Lantas AKP Hendry Sulistyanta dan Plh Kasi Humas IPDA Sutopo, serta awak media. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Salatiga menegaskan bahwa pemusnahan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan bentuk komitmen Polres Salatiga dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Salatiga.

Sebanyak 74 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dimusnahkan setelah diamankan dalam kegiatan cipta kondisi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang dilaksanakan Satlantas Polres Salatiga selama periode 16 Mei 2026 hingga 31 Mei 2026.

“Barang bukti tersebut berasal dari hasil penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat karena menimbulkan kebisingan dan keresahan di lingkungan sekitar” jelas Ade Papa

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, namun juga mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan maupun warga yang berada di sekitar jalur lalu lintas.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di jalan raya,” tegasnya.

Pemusnahan ini juga merupakan tindak lanjut dari penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terciptanya Kota Salatiga yang aman, nyaman dan kondusif.

BACA JUGA :

Pemadaman listrik bergilir pada Rabu (24/6/2026) menyebabkan traffic light di Perempatan Jetis, Kota Salatiga, tidak berfungsi dan berpotensi memicu kemacetan serta kecelakaan lalu lintas. Menanggapi kondisi tersebut, Satlantas Polres Salatiga menerjunkan lima personel untuk melakukan pengaturan arus kendaraan secara manual, membantu penyeberang jalan, serta memberikan imbauan keselamatan hingga pasokan listrik kembali normal dan lampu lalu lintas beroperasi kembali.
Listrik Padam, Arus Lalin Terdampak, Anggota Satlantas Salatiga Amankan Jalanan dari Kemacetan
Puluhan Knalpot Brong di Salatiga Dijadikan Monumen Edukasi Pelajar
Puluhan Knalpot Brong di Salatiga Dijadikan Monumen Edukasi Pelajar
Polda Jawa Tengah akan menggelar Operasi Patuh Candi 2026 pada 8-21 Juni 2026 untuk meningkatkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas. Selain edukasi dan pencegahan, polisi juga menindak pelanggaran melalui ETLE dan tilang manual, termasuk penggunaan pelat nomor kendaraan yang ditutup, dilipat, atau dimodifikasi demi menghindari kamera pengawas lalu lintas.
Operasi Patuh Candi 2026 Dimulai 8 Juni, Pelat Nomor yang Dimodifikasi Jadi Sasaran Utama
Polres Salatiga Tindak 24 Motor Berknalpot Tidak Standar
Polres Salatiga Tindak 24 Motor Berknalpot Tidak Standar
Polres Semarang merotasi sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek jajaran melalui upacara serah terima jabatan yang dipimpin Kapolres AKBP Ratna Quratul Ainy pada Rabu (6/5/2026) sebagai bagian penyegaran organisasi, pengembangan karier personel, serta peningkatan profesionalitas dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Mutasi Besar di Polres Semarang, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti Posisi
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy menyoroti tingginya kerentanan perempuan terhadap tindak kriminal saat peringatan Hari Kartini di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, Selasa (21/4/2026). Ia mendorong korban berani melapor karena kepolisian menyediakan pendampingan hukum dan psikologis, sekaligus menekankan peran perempuan dalam keluarga dan menjaga kamtibmas.
Perempuan Rentan Jadi Korban Kejahatan, Kapolres Semarang Ajak Berani Lapor dan Perkuat Peran di Keluarga

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Hadir saat Wisuda PPG di UIN Salatiga, Menteri Wihaji Tekankan Peran Guru sebagai Penanam Nilai
Hadir saat Wisuda PPG di UIN Salatiga, Menteri Wihaji Tekankan Peran Guru sebagai Penanam Nilai
Turunnya Populasi Sapi Potong Berimbas Pasokan di RPH Salatiga Dampaknya Picu Kenaikan Harga Daging
Turunnya Populasi Sapi Potong Berimbas Pasokan di RPH Salatiga Dampaknya Picu Kenaikan Harga Daging
Menuju Era Baru Trans Semarang Hijau, Jalur Khusus, dan Berkeadilan
Menuju Era Baru Trans Semarang: Hijau, Jalur Khusus, dan Berkeadilan