URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Sebanyak 24 knalpot brong hasil razia Polres Salatiga akan dijadikan monumen edukasi di SMKN 3 Salatiga untuk meningkatkan kesadaran pelajar tentang pentingnya tertib berlalu lintas. Peluncuran program dilakukan Kapolres Ade Papa Rihi saat apel akbar bersama 576 siswa sebagai upaya menekan penggunaan knalpot bising yang meresahkan masyarakat.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Puluhan Knalpot Brong di Salatiga Dijadikan Monumen Edukasi Pelajar

Puluhan Knalpot Brong di Salatiga Dijadikan Monumen Edukasi Pelajar

Puluhan Knalpot Brong di Salatiga Dijadikan Monumen Edukasi Pelajar

featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA — Puluhan knalpot brong hasil razia polisi akan disulap menjadi monumen peringatan di lingkungan SMKN 3 Salatiga. Monumen tersebut dibuat sebagai sarana edukasi agar pelajar tidak lagi menggunakan knalpot bising yang meresahkan masyarakat.

Peluncuran pembuatan monumen dilakukan Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, saat apel akbar di Lapangan SMKN 3 Salatiga, Jalan Ja’far Shodiq, Kalibening, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, belum lama ini.

Sedikitnya 24 knalpot brong hasil penindakan Polres Salatiga diserahkan secara simbolis kepada pihak sekolah untuk dijadikan monumen. Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Polsek Tingkir dan SMKN 3 Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi mengatakan monumen tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi para pelajar tentang pentingnya tertib berlalu lintas sekaligus menjaga kenyamanan lingkungan.

“Monumen ini menjadi sarana edukasi agar pelajar memahami dampak penggunaan knalpot brong terhadap masyarakat,” kata Ade.

Menurutnya, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis bukan hanya pelanggaran lalu lintas, tetapi juga dapat memicu keresahan sosial akibat kebisingan yang ditimbulkan.

“Knalpot brong bukan hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga berpotensi memicu gesekan sosial dan gangguan kamtibmas,” ujarnya.

Ade menjelaskan tren penggunaan knalpot brong di kalangan remaja kerap dipengaruhi media sosial serta budaya balap liar. Karena itu, selain melakukan penindakan di lapangan, kepolisian terus menggencarkan edukasi ke sekolah-sekolah.

Kapolres memastikan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong tetap dilakukan melalui patroli rutin, sosialisasi, hingga pembinaan kepada bengkel kendaraan bermotor.

Sementara itu, Kepala SMKN 3 Salatiga, Sriyanto, menyambut baik pembuatan monumen tersebut. Menurutnya, keberadaan monumen dapat menjadi media pembelajaran yang efektif bagi siswa dalam memahami pentingnya disiplin berlalu lintas.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 576 siswa kelas X dan XI mengikuti apel bersama serta pembacaan ikrar penolakan penggunaan knalpot brong sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.

Pihak sekolah berharap monumen knalpot brong nantinya tidak hanya menjadi simbol penegakan aturan lalu lintas, tetapi juga pengingat bagi generasi muda agar lebih bijak dalam berkendara dan menghormati hak masyarakat atas lingkungan yang bebas dari kebisingan.

BACA JUGA :

Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi sopir truk di Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang-Solo. Kegiatan yang menyasar kendaraan diduga over dimension over loading itu dilakukan sebagai edukasi menuju program Zero ODOL 2027 tanpa penindakan atau tilang.
Menuju Zero ODOL 2027, Polisi Temukan 50 Truk Bermuatan Berlebih di Rest Area KM 429 Ungaran
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Semarang bersama Pemerintah Kabupaten Semarang dan Baznas Kabupaten Semarang memulai program bedah tiga rumah tidak layak huni yang ditandai peletakan batu pertama di Kelurahan Candirejo, Ungaran Barat, Senin (29/6/2026). Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian layak sekaligus memperkuat sinergi lintas instansi dalam membantu warga yang membutuhkan.
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Semarang Wujudkan Hunian Layak bagi Tiga Warga

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved