[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Desember 5, 2024

Pengecekan senjata api (Senpi) dilakukan secara rutin di Polres Salatiga untuk memastikan senjata berfungsi dengan baik dan pemegangnya berada dalam kondisi yang layak. Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, menyampaikan arahan kepada 11 personel pemegang senpi di Pendopo Polres Salatiga pada Kamis, 4 Desember 2024.
Polres Salatiga Lakukan Pengecekan Senpi, Apa Tujuannya?
Pengecekan senjata api (Senpi) dilakukan secara rutin di Polres Salatiga untuk memastikan senjata berfungsi dengan baik dan pemegangnya berada dalam kondisi yang layak. Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari,...
Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) memberikan penghargaan kepada dua mitranya, Dr. (H.C.) Sudhamek dari PT Garudafood dan Mayor Inf. Muhlisin dari Kasdim 0722/Kudus, dalam perayaan Dies Natalis ke-68 di Balairung Universitas, belum lama ini. Acara tersebut berlangsung di Kota Salatiga sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi besar keduanya dalam mendukung pengembangan kampus, terutama dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Sukseskan Kegiatan MBKM, Mayor Inf Muhlisin Terima Penghargaan dari UKSW
Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) memberikan penghargaan kepada dua mitranya, Dr. (H.C.) Sudhamek dari PT Garudafood dan Mayor Inf. Muhlisin dari Kasdim 0722/Kudus, dalam perayaan Dies Natalis ke-68...
Wisata petik buah anggur milik Jinan Hanida di Jalan Perumdis Nomor 39, Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, menjadi destinasi favorit masyarakat saat musim panen, terutama di greenhouse miliknya yang berukuran 20x25 meter persegi. Pada Rabu (4/12/2024), wisata ini ramai dikunjungi, termasuk wisatawan dari Salatiga, Jakarta, Solo, Semarang, dan Bangka Belitung.
Warga Salatiga Raup Puluhan Juta Usai Budidaya Anggur Gozv asal Ukraina
Wisata petik buah anggur milik Jinan Hanida di Jalan Perumdis Nomor 39, Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, menjadi destinasi favorit masyarakat saat musim panen, terutama di greenhouse miliknya...
Pemkot Salatiga mengadakan Fashion Show dalam rangka Peringatan Hari Ibu Kota Salatiga 2024 di Gedung KORPRI Salatiga pada Rabu (4/12/2024), dengan tema "Pesta dan Mendunia Bersama Batik Salatiga" yang diikuti oleh 59 peserta dari berbagai kalangan.
Jelang Hari Ibu, Pemkot Salatiga Gelar Fashion Show Batik
Pemkot Salatiga mengadakan Fashion Show dalam rangka Peringatan Hari Ibu Kota Salatiga 2024 di Gedung KORPRI Salatiga pada Rabu (4/12/2024), dengan tema "Pesta dan Mendunia Bersama Batik Salatiga" yang...
PT Starlight Garment di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, dikejutkan oleh insiden pencurian yang mengakibatkan hilangnya uang tunai dan barang berharga senilai ratusan juta rupiah
Ruang Produksi Berantakan, Uang Ratusan Juta dan Koin Emas Milik PT Starlight Garment di Bawen Raib
PT Starlight Garment di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, dikejutkan oleh insiden pencurian yang mengakibatkan hilangnya uang tunai dan barang berharga senilai ratusan juta rupiah

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved