KAWAN PEMANDU JALAN

Pentingnya Program JKN, MAN Kendal Dalami Melalui Modul P5 Jaminan Sosial Kesehatan

Berdasarkan Pedoman Kemendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022, Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) merupakan kegiatan kokurikuler berbasis proyek yang bertujuan memperkuat kompetensi dan karakter pelajar sesuai dengan profil Pancasila. Salah satu tema dalam modul P5 adalah Gaya Hidup Berkelanjutan dengan subtema Jaminan Sosial untuk Masa Depan yang Lebih Cerah, yang mencakup materi tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Pedoman Kemendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022, Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) merupakan kegiatan kokurikuler berbasis proyek yang bertujuan memperkuat kompetensi dan karakter pelajar sesuai dengan profil Pancasila. Salah satu tema dalam modul P5 adalah Gaya Hidup Berkelanjutan dengan subtema Jaminan Sosial untuk Masa Depan yang Lebih Cerah, yang mencakup materi tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

KAI Wisata Hadirkan Ambarawa Love Express untuk Pengunjung Museum Kereta Api Ambarawa

Museum Kereta Api Ambarawa, yang dikelola oleh PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), terus berinovasi untuk memberikan pengalaman baru bagi para pengunjung. Museum ini, yang terletak di Ambarawa, berperan penting sebagai destinasi wisata heritage yang menyajikan edukasi sejarah tentang kereta api kepada masyarakat.

Museum Kereta Api Ambarawa, yang dikelola oleh PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), terus berinovasi untuk memberikan pengalaman baru bagi para pengunjung. Museum ini, yang terletak di Ambarawa, berperan penting sebagai destinasi wisata heritage yang menyajikan edukasi sejarah tentang kereta api kepada masyarakat.

Korupsi di BPR Salatiga, Mantan Pasutri Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga menetapkan RA, seorang staf Perumda BPR Bank Salatiga, dan mantan suaminya, RDS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara sebesar Rp487.226.250. Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Kejari Salatiga, Sukamto, pada Kamis (6/2/2025), dan keduanya langsung ditahan di Rutan Salatiga oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga menetapkan RA, seorang staf Perumda BPR Bank Salatiga, dan mantan suaminya, RDS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara sebesar Rp487.226.250. Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Kejari Salatiga, Sukamto, pada Kamis (6/2/2025), dan keduanya langsung ditahan di Rutan Salatiga oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus)