URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga menetapkan RA, seorang staf Perumda BPR Bank Salatiga, dan mantan suaminya, RDS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara sebesar Rp487.226.250. Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Kejari Salatiga, Sukamto, pada Kamis (6/2/2025), dan keduanya langsung ditahan di Rutan Salatiga oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus)

Mbak Google

KABAR RASIKA

Korupsi di BPR Salatiga, Mantan Pasutri Ditahan Kejaksaan

Korupsi di BPR Salatiga, Mantan Pasutri Ditahan Kejaksaan

Korupsi di BPR Salatiga, Mantan Pasutri Ditahan Kejaksaan

Tersangka saat dibawa petugas
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga menetapkan seorang staf Perumda BPR Bank Salatiga berinisial RA dan mantan suaminya, RDS, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis (6/2/2025).
Keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Salatiga oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Salatiga.

Kepala Kejari Salatiga, Sukamto, menjelaskan bahwa RA, yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kredit di Perumda BPR Bank Salatiga, bersama mantan suaminya, diduga terlibat dalam pemberian fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara sebesar Rp487.226.250.

“Kedua tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Salatiga,” ungkap Sukamto.Atas perbuatannya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2025, di Rutan Kota Salatiga.

Kasus Korupsi Lainnya di Perumda BPR Bank Salatiga sebelumnya, Kejari Salatiga juga menangani kasus serupa yang melibatkan tiga karyawan Perumda BPR Bank Salatiga terkait penyaluran kredit pada tahun 2011, 2012, 2013, dan 2017. Ketiga terdakwa, yaitu Respati Dewo Baroto, Irma Rosalita Dewi, dan Sapto Sri Winarno, telah divonis dengan hukuman penjara antara satu hingga dua tahun atas keterlibatan mereka dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp830.135.000.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Majelis Hakim yang diketuai Gatot Sarwadi, S.H., menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa, dengan rincian sebagai berikut:

Terpisah, Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga, Dharto Supriyadi, saat dikonfirmasi, membenarkan penetapan tersangka terhadap stafnya. “Kami mendengar informasi tersebut, tetapi masih menunggu konfirmasi resmi. RA merupakan staf aktif dan baru menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan,” ujar Dharto.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera membahas permasalahan ini dengan Dewan Pengawas, Penjabat Wali Kota, dan Sekretaris Daerah Kota Salatiga untuk langkah lebih lanjut.

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara