URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan

Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan

Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan

Tiga tersangka kasus korupsi dana swakelola di Kelurahan Bergas Lor digelandang petugas Kejari Kabupaten Semarang menuju mobil tahanan, Selasa (30/6/2026) malam. Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Satuan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat. Ketiganya berinisial S, P, dan RK diduga menyelewengkan dana swakelola hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp600 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Dohar Nainggolan, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019 dan 2020. Saat itu, Kelurahan Bergas Lor menerima anggaran sebesar Rp1.080.912.000, dengan Rp859.352.000 dialokasikan untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.

“Dana tersebut digunakan untuk empat paket pekerjaan, yakni peningkatan Gedung Olahraga (GOR) Tegalsari, pembangunan talud, pengembangan TPS 3R tahun 2020, serta pembangunan 92 unit septic tank,” ungkap Diharapkan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejari Kabupaten Semarang, Selasa (30/1/2026).

Namun, hasil penyidikan menemukan pelaksanaan proyek tidak sesuai ketentuan. Dugaan awal sempat mengarah kepada Lurah Bergas Lor berinisial A, tetapi yang bersangkutan telah meninggal dunia sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan terhadapnya.

“Pelaksanaan proyek tidak sesuai aturan. Pembangunan talud hanya menggunakan pecahan batu dan semen. Sementara untuk pembangunan jamban dan septic tank, penerima manfaat tidak diverifikasi, bahkan saat dikonfirmasi sejumlah warga mengaku tidak mengetahui adanya proyek tersebut,” ungkapnya.

Penyidik juga mengungkap berbagai penyimpangan yang dilakukan para tersangka. S selaku pimpinan Pokmas dan Ketua Pelaksana Swakelola diduga melaksanakan kegiatan tanpa musyawarah pembangunan kelurahan serta menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) hanya sebagai formalitas.

Sementara itu, RK yang menjabat Sekretaris Swakelola diduga bersama S tidak melibatkan tim persiapan, pelaksana, maupun pengawas. Keduanya juga diduga menguasai rekening atas nama pihak lain dan membuat nota fiktif sebagai laporan pertanggungjawaban.

“Adapun P selaku pimpinan Pokmas dan Ketua Pelaksana Pengadaan bersama RK yang bertindak sebagai bendahara diduga menyalurkan bantuan septic tank tidak sesuai daftar penerima manfaat, memotong anggaran, serta menampung dana kegiatan pada rekening tidak resmi yang kemudian sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi,” lanjutnya.

Kasus ini mulai diselidiki sejak 2023 setelah Kejaksaan menerima laporan masyarakat. Penyidik menegaskan peluang munculnya tersangka baru masih terbuka seiring pendalaman perkara.

“Terhitung mulai 30 Juni 2026, ketiga tersangka kami tahan di Rutan Lapas Kelas IIA Ambarawa selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” kata Dohar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP yang berlaku. (win)

BACA JUGA :

DPRD Kabupaten Semarang meminta pemerintah daerah melakukan kajian menyeluruh sebelum pengembangan energi panas bumi Gunung Ungaran dilanjutkan, Senin (31/8/2026). Dewan menyoroti potensi dampak pengeboran lebih dari 2.000 meter terhadap kondisi geologi, lingkungan, sumber air, cagar budaya, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.
Legislator Kabupaten Semarang Soroti Risiko Geothermal Ungaran, Ingatkan Dampak Pengeboran
Pemkab Semarang menyiapkan anggaran hampir Rp16 miliar untuk pelaksanaan Pilkades serentak yang dijadwalkan pada 14 Desember 2026. Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan anggaran tersebut digunakan untuk mendukung seluruh tahapan Pilkades, dengan kebutuhan tambahan dipenuhi melalui efisiensi belanja yang tidak menjadi prioritas.
Pemkab Semarang Tambah Anggaran Pilkades, Belanja Tak Mendesak Jadi Sasaran Efisiensi
Seorang pecinta reptil, Galih Rizky F (20), terjatuh ke jurang sedalam sekitar 40 meter saat melakukan herping di kawasan Curug Lawe Benowo Kalisidi (CLBK), Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jumat (28/8/2026) malam. Tim SAR gabungan mengevakuasi korban sekitar 2,5 jam kemudian dengan teknik HART. Korban mengalami cedera kepala, lengan, dan tungkai.
Pecinta Reptil Terjatuh ke Jurang 40 Meter Saat Herping di CLBK Ungaran
Polres Semarang mengamankan pelajar berinisial YA (16) yang diduga hendak melakukan duel satu lawan satu di Jalan Lingkar Ambarawa, Kabupaten Semarang, Rabu (26/8/2026) dini hari. Polisi menemukan celurit sepanjang sekitar 130 sentimeter yang dibawa YA setelah ajakan duel diduga disepakati melalui media sosial.
Viral Pelajar Bawa Celurit 1,3 Meter di Ambarawa, Polisi Gagalkan Rencana Duel
Kepala Dinsos Kabupaten Semarang Istichomah
Penerima Bansos Terindikasi Judol Bakal Dicoret, Dinsos Kabupaten Semarang Buka Pengajuan Sanggahan
pilkades 2026
Pilkades Kabupaten Semarang Tahap Pertama Digelar 14 Desember 2026, 140 Desa Bersiap

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo: Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved