URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan

Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan

Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan

Tiga tersangka kasus korupsi dana swakelola di Kelurahan Bergas Lor digelandang petugas Kejari Kabupaten Semarang menuju mobil tahanan, Selasa (30/6/2026) malam. Foto: win
Tiga tersangka kasus korupsi dana swakelola di Kelurahan Bergas Lor digelandang petugas Kejari Kabupaten Semarang menuju mobil tahanan, Selasa (30/6/2026) malam. Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Satuan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat. Ketiganya berinisial S, P, dan RK diduga menyelewengkan dana swakelola hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp600 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Dohar Nainggolan, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019 dan 2020. Saat itu, Kelurahan Bergas Lor menerima anggaran sebesar Rp1.080.912.000, dengan Rp859.352.000 dialokasikan untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.

“Dana tersebut digunakan untuk empat paket pekerjaan, yakni peningkatan Gedung Olahraga (GOR) Tegalsari, pembangunan talud, pengembangan TPS 3R tahun 2020, serta pembangunan 92 unit septic tank,” ungkap Diharapkan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejari Kabupaten Semarang, Selasa (30/1/2026).

Namun, hasil penyidikan menemukan pelaksanaan proyek tidak sesuai ketentuan. Dugaan awal sempat mengarah kepada Lurah Bergas Lor berinisial A, tetapi yang bersangkutan telah meninggal dunia sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan terhadapnya.

“Pelaksanaan proyek tidak sesuai aturan. Pembangunan talud hanya menggunakan pecahan batu dan semen. Sementara untuk pembangunan jamban dan septic tank, penerima manfaat tidak diverifikasi, bahkan saat dikonfirmasi sejumlah warga mengaku tidak mengetahui adanya proyek tersebut,” ungkapnya.

Penyidik juga mengungkap berbagai penyimpangan yang dilakukan para tersangka. S selaku pimpinan Pokmas dan Ketua Pelaksana Swakelola diduga melaksanakan kegiatan tanpa musyawarah pembangunan kelurahan serta menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) hanya sebagai formalitas.

Sementara itu, RK yang menjabat Sekretaris Swakelola diduga bersama S tidak melibatkan tim persiapan, pelaksana, maupun pengawas. Keduanya juga diduga menguasai rekening atas nama pihak lain dan membuat nota fiktif sebagai laporan pertanggungjawaban.

“Adapun P selaku pimpinan Pokmas dan Ketua Pelaksana Pengadaan bersama RK yang bertindak sebagai bendahara diduga menyalurkan bantuan septic tank tidak sesuai daftar penerima manfaat, memotong anggaran, serta menampung dana kegiatan pada rekening tidak resmi yang kemudian sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi,” lanjutnya.

Kasus ini mulai diselidiki sejak 2023 setelah Kejaksaan menerima laporan masyarakat. Penyidik menegaskan peluang munculnya tersangka baru masih terbuka seiring pendalaman perkara.

“Terhitung mulai 30 Juni 2026, ketiga tersangka kami tahan di Rutan Lapas Kelas IIA Ambarawa selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” kata Dohar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP yang berlaku. (win)

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Sanggar Budaya Condrowinoto di Dusun Dampu, Desa Kalongan, Kabupaten Semarang, menggelar pementasan ketoprak bertajuk Sang Kusuma Wilis pada Jumat (26/6/2026) malam sebagai ujian kenaikan tingkat bagi 80 siswa. Pementasan yang mengangkat perjuangan Nyi Ageng Serang ini menjadi media pembelajaran budi pekerti Jawa sekaligus upaya melestarikan budaya dan membentuk karakter generasi muda berlandaskan nilai-nilai Nusantara.
Sanggar Budaya Condrowinoto Wariskan Semangat Juang Nyi Ageng Serang Lewat Ketoprak "Sang Kusuma Wilis"
AIR BERSIH
Antisipasi Kekeringan di Sejumlah Wilayah, Pemkab Semarang Siapkan 150 Tangki Air Bersih
SMP Negeri 2 Ungaran memastikan tidak pernah menjual maupun mengadakan seragam bagi peserta didik baru setelah muncul isu dugaan pungutan seragam. Pada Kamis (25/6/2026), pihak sekolah menyatakan seluruh dana titipan dari sekitar 50 wali murid telah diperintahkan untuk dikembalikan, sementara Pemerintah Kabupaten Semarang menegaskan sekolah wajib mematuhi aturan yang melarang pengadaan dan penjualan seragam di lingkungan pendidikan.
Kepala SMPN 2 Ungaran Tegaskan Tak Ada Pengadaan Seragam di Sekolah

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026
PT Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga sejumlah BBM non-subsidi mulai 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB setelah melakukan evaluasi berkala berdasarkan perkembangan harga minyak dunia, regulasi pemerintah,...
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan...
Razita Azzalea, siswi SD Muhammadiyah Plus Salatiga, meraih medali pada kompetisi Bahasa Inggris Level 2 dalam Grand Final Nasional OMNAS 15 yang digelar di Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Jawa Timur. Prestasi tersebut diraih setelah melewati seleksi berjenjang dari tingkat kota hingga provinsi, sekaligus mengharumkan nama sekolah dan Kota Salatiga di ajang akademik tingkat nasional berkat ketekunan belajar, bimbingan guru, serta dukungan keluarga.
Razita Azzalea, Raih Medali di Grand Final Nasional OMNAS 15 di Kampus UNESA
Razita Azzalea, siswi SD Muhammadiyah Plus Salatiga, meraih medali pada kompetisi Bahasa Inggris Level 2 dalam Grand Final Nasional OMNAS 15 yang digelar di Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Jawa Timur....
01 Juli 2026 Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 09.00–10
01 Juli 2026: Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 09.00–10.00 WIB, Tinggi Air Capai 1 Meter
BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Emas Semarang memprakirakan pasang laut di pesisir Semarang mencapai puncaknya pada Rabu, 1 Juli 2026 pukul 09.00–10.00 WIB dengan tinggi muka air laut 1,0 meter....
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Kota Semarang dan sebagian wilayah Jawa Tengah pada Rabu, 1 Juli 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Berdasarkan hasil pengamatan pukul 05.30 WIB, suhu udara di Semarang tercatat 22,6 derajat Celsius dengan kelembapan 92 persen, sementara hujan ringan berpotensi terjadi secara tidak merata pada sore hingga awal malam di kawasan pegunungan dan dataran tinggi.
01 Juli 2026: Cuaca Semarang Cerah, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan Jawa Tengah Sore Hari
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Kota Semarang dan sebagian wilayah Jawa Tengah pada Rabu, 1 Juli 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Berdasarkan...
Muat Lebih

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Semarang pada 2025 belum sepenuhnya memenuhi target, terutama dari sektor parkir, pariwisata, dan pajak hotel. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan hal tersebut usai rapat paripurna APBD 2025, Rabu (24/6/2026), seraya menegaskan perlunya evaluasi dan penguatan destinasi wisata untuk mendongkrak kunjungan serta pendapatan daerah di tengah tingkat okupansi hotel yang menurun.
Evaluasi Pelaksanaan APBD Kabupaten Semarang 2025, PAD Sektor Parkir dan Pariwisata Belum Capai Target