URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan

Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan

Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan

Tiga tersangka kasus korupsi dana swakelola di Kelurahan Bergas Lor digelandang petugas Kejari Kabupaten Semarang menuju mobil tahanan, Selasa (30/6/2026) malam. Foto: win
Tiga tersangka kasus korupsi dana swakelola di Kelurahan Bergas Lor digelandang petugas Kejari Kabupaten Semarang menuju mobil tahanan, Selasa (30/6/2026) malam. Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Satuan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat. Ketiganya berinisial S, P, dan RK diduga menyelewengkan dana swakelola hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp600 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Dohar Nainggolan, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019 dan 2020. Saat itu, Kelurahan Bergas Lor menerima anggaran sebesar Rp1.080.912.000, dengan Rp859.352.000 dialokasikan untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.

“Dana tersebut digunakan untuk empat paket pekerjaan, yakni peningkatan Gedung Olahraga (GOR) Tegalsari, pembangunan talud, pengembangan TPS 3R tahun 2020, serta pembangunan 92 unit septic tank,” ungkap Diharapkan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejari Kabupaten Semarang, Selasa (30/1/2026).

Namun, hasil penyidikan menemukan pelaksanaan proyek tidak sesuai ketentuan. Dugaan awal sempat mengarah kepada Lurah Bergas Lor berinisial A, tetapi yang bersangkutan telah meninggal dunia sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan terhadapnya.

“Pelaksanaan proyek tidak sesuai aturan. Pembangunan talud hanya menggunakan pecahan batu dan semen. Sementara untuk pembangunan jamban dan septic tank, penerima manfaat tidak diverifikasi, bahkan saat dikonfirmasi sejumlah warga mengaku tidak mengetahui adanya proyek tersebut,” ungkapnya.

Penyidik juga mengungkap berbagai penyimpangan yang dilakukan para tersangka. S selaku pimpinan Pokmas dan Ketua Pelaksana Swakelola diduga melaksanakan kegiatan tanpa musyawarah pembangunan kelurahan serta menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) hanya sebagai formalitas.

Sementara itu, RK yang menjabat Sekretaris Swakelola diduga bersama S tidak melibatkan tim persiapan, pelaksana, maupun pengawas. Keduanya juga diduga menguasai rekening atas nama pihak lain dan membuat nota fiktif sebagai laporan pertanggungjawaban.

“Adapun P selaku pimpinan Pokmas dan Ketua Pelaksana Pengadaan bersama RK yang bertindak sebagai bendahara diduga menyalurkan bantuan septic tank tidak sesuai daftar penerima manfaat, memotong anggaran, serta menampung dana kegiatan pada rekening tidak resmi yang kemudian sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi,” lanjutnya.

Kasus ini mulai diselidiki sejak 2023 setelah Kejaksaan menerima laporan masyarakat. Penyidik menegaskan peluang munculnya tersangka baru masih terbuka seiring pendalaman perkara.

“Terhitung mulai 30 Juni 2026, ketiga tersangka kami tahan di Rutan Lapas Kelas IIA Ambarawa selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” kata Dohar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP yang berlaku. (win)

BACA JUGA :

Pemkab Semarang segera mencatat tanah hibah dari Kementerian Pertanian seluas sekitar 2,3 hektare sebagai aset daerah setelah dokumen administrasinya lengkap, Selasa (11/8/2026). Tanah eks Balai Penyuluhan Pertanian yang dihibahkan sejak 1991 tersebut diperkirakan bernilai Rp58 miliar. Pemkab Semarang juga menunggu proses sertifikasi tanah 14,8 hektare dari Badan Bank Tanah di Desa Branjang yang bernilai sekitar Rp60 miliar.
35 Tahun Mangkrak, Tanah Hibah Kementan untuk Pemkab Semarang Akhirnya Tuntas
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Tim gabungan kepolisian mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito, di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat (7/8/2026), kurang dari 48 jam setelah kejadian, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dengan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, dan Polres Grobogan untuk mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Misteri Perampokan Royal Phone Ambarawa Terkuak, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang memperkuat upaya pencegahan kebakaran di TPA Blondo, Kecamatan Bawen, selama musim kemarau dengan penyemprotan rutin di titik rawan dan peningkatan kesiapsiagaan personel. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, menyebut langkah tersebut dilakukan menyusul meningkatnya kasus kebakaran yang telah mencapai 80 kejadian hingga awal Agustus 2026, didominasi kebakaran hutan dan lahan.
Cegah Kebakaran TPA Blondo, Damkar Kabupaten Semarang Rutin Semprot Titik Rawan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Rabu, 5 Agustus 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara di Semarang 24,1 derajat Celsius dengan kelembapan 85 persen, sementara hujan ringan berpotensi terjadi secara tidak merata di wilayah pegunungan, dataran tinggi, sebagian Jawa Tengah bagian timur, dan sekitarnya.
05 Agustus 2026: Cuaca Semarang Cerah Berawan, BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Jawa Tengah
Polres Semarang memastikan mayat yang ditemukan di dalam mobil Honda Jazz di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Jumat (7/8/2026), merupakan Chandra Waskito, pemilik konter Royal Phone di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa. Korban diduga tewas akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi masih memburu pelaku serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap kronologi serta motif kejahatan.
Polisi Pastikan Mayat dalam Mobil di Grobogan Bos Royal Phone Ambarawa

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved