[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Prakiraan Cuaca Semarang Dan Sekitarnya, Rabu 28 Mei 2025

Prakiraan cuaca untuk wilayah Semarang dan sekitarnya menunjukkan kondisi umum berawan dengan potensi hujan ringan pada sore hingga awal malam. Informasi ini disampaikan oleh Stasiun Meteorologi Ahmad Yani Semarang. Prakiraan berlaku untuk wilayah Semarang dan Jawa Tengah pada Rabu, 28 Mei 2025, pukul 07.00 hingga 19.00 WIB.

Seorang Jemaah Haji Asal Ambarawa Meninggal Dunia

Seorang jemaah haji asal Kabupaten Semarang, Pudji Harjo Baderi (65), meninggal dunia saat menunaikan ibadah haji di Makkah, Arab Saudi, pada Sabtu, 24 Juni 2025. Pudji, warga Kecamatan Ambarawa yang tergabung dalam kloter 34 rombongan 9, wafat karena sakit setelah sebelumnya mengalami sesak dada secara berkala.

Seorang jemaah haji asal Kabupaten Semarang, Pudji Harjo Baderi (65), meninggal dunia saat menunaikan ibadah haji di Makkah, Arab Saudi, pada Sabtu, 24 Juni 2025. Pudji, warga Kecamatan Ambarawa yang tergabung dalam kloter 34 rombongan 9, wafat karena sakit setelah sebelumnya mengalami sesak dada secara berkala.

Ulah Online, Pengusaha Bandungan Resah, Aktivitas Ekonomi Lesu

Pemberitaan online yang dinilai tidak berimbang telah membuat resah warga dan pelaku usaha di Bandungan. Budi Santosa (49), warga Dusun/Desa Bandungan, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menyampaikan keberatannya atas narasi media yang menyebut kawasan Bandungan mencekam akibat aksi premanisme. Pernyataan tersebut disampaikan di Rumah Makan Sekeco, Banyukuning, Kecamatan Bandungan, pada Senin, 26 Mei 2025.

Pemberitaan online yang dinilai tidak berimbang telah membuat resah warga dan pelaku usaha di Bandungan. Budi Santosa (49), warga Dusun/Desa Bandungan, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menyampaikan keberatannya atas narasi media yang menyebut kawasan Bandungan mencekam akibat aksi premanisme. Pernyataan tersebut disampaikan di Rumah Makan Sekeco, Banyukuning, Kecamatan Bandungan, pada Senin, 26 Mei 2025.

4 Fraksi DPRD Salatiga Ajukan Hak Angket, Tolak Penjelasan Wali Kota

Sidang paripurna DPRD Salatiga digelar untuk mendengarkan lanjutan jawaban Wali Kota atas empat poin interpelasi yang diajukan legislatif. Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan SpOG, bersama sejumlah kepala OPD hadir di gedung DPRD Salatiga pada Senin, 27 Mei 2025, dengan berjalan kaki dari kantornya. Sidang ini digelar sebagai kelanjutan dari paripurna sebelumnya karena masih adanya pertanyaan terkait THL, TPP, relokasi pasar pagi, dan retribusi sampah yang belum memuaskan sebagian besar fraksi.

Sidang paripurna DPRD Salatiga digelar untuk mendengarkan lanjutan jawaban Wali Kota atas empat poin interpelasi yang diajukan legislatif. Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan SpOG, bersama sejumlah kepala OPD hadir di gedung DPRD Salatiga pada Senin, 27 Mei 2025, dengan berjalan kaki dari kantornya. Sidang ini digelar sebagai kelanjutan dari paripurna sebelumnya karena masih adanya pertanyaan terkait THL, TPP, relokasi pasar pagi, dan retribusi sampah yang belum memuaskan sebagian besar fraksi.

Dituding Langgar Regulasi Pembangunan, Ini Klarifikasi Manajemen Dusun Semilir

Manajemen Wisata Dusun Semilir di Bawen, Kabupaten Semarang, memberikan klarifikasi atas tudingan pelanggaran regulasi pembangunan vila dan perusakan ekosistem yang beredar di sejumlah media. Pernyataan ini disampaikan oleh Human Capital Legal & QA Manager Shenita Dwiyansany dan Marketing Manager M. Fahmi dalam konferensi pers pada Selasa, 27 Mei 2025. Klarifikasi ini dilakukan untuk menjawab dugaan pelanggaran pembangunan di lahan hijau serta status perizinan vila yang menjadi sorotan publik. Dalam penjelasannya, manajemen menyebut bahwa pembangunan masih dalam batas wajar sesuai ketentuan, dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) di bawah 40 persen, serta izin yang sedang dalam proses perubahan dari vila menjadi hotel berbintang sesuai arahan dinas terkait.

Manajemen Wisata Dusun Semilir di Bawen, Kabupaten Semarang, memberikan klarifikasi atas tudingan pelanggaran regulasi pembangunan vila dan perusakan ekosistem yang beredar di sejumlah media. Pernyataan ini disampaikan oleh Human Capital Legal & QA Manager Shenita Dwiyansany dan Marketing Manager M. Fahmi dalam konferensi pers pada Selasa, 27 Mei 2025. Klarifikasi ini dilakukan untuk menjawab dugaan pelanggaran pembangunan di lahan hijau serta status perizinan vila yang menjadi sorotan publik. Dalam penjelasannya, manajemen menyebut bahwa pembangunan masih dalam batas wajar sesuai ketentuan, dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) di bawah 40 persen, serta izin yang sedang dalam proses perubahan dari vila menjadi hotel berbintang sesuai arahan dinas terkait.