URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Manajemen Wisata Dusun Semilir di Bawen, Kabupaten Semarang, memberikan klarifikasi atas tudingan pelanggaran regulasi pembangunan vila dan perusakan ekosistem yang beredar di sejumlah media. Pernyataan ini disampaikan oleh Human Capital Legal & QA Manager Shenita Dwiyansany dan Marketing Manager M. Fahmi dalam konferensi pers pada Selasa, 27 Mei 2025. Klarifikasi ini dilakukan untuk menjawab dugaan pelanggaran pembangunan di lahan hijau serta status perizinan vila yang menjadi sorotan publik. Dalam penjelasannya, manajemen menyebut bahwa pembangunan masih dalam batas wajar sesuai ketentuan, dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) di bawah 40 persen, serta izin yang sedang dalam proses perubahan dari vila menjadi hotel berbintang sesuai arahan dinas terkait.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Dituding Langgar Regulasi Pembangunan, Ini Klarifikasi Manajemen Dusun Semilir

Dituding Langgar Regulasi Pembangunan, Ini Klarifikasi Manajemen Dusun Semilir

Dituding Langgar Regulasi Pembangunan, Ini Klarifikasi Manajemen Dusun Semilir

Suasana Dusun The Villas, salah satu fasilitas pendukung daya tarik wisata Dusun Semilir, Bawen, yang pembangunannya dituding melanggar regulasi. Foto: win
Suasana Dusun The Villas, salah satu fasilitas pendukung daya tarik wisata Dusun Semilir, Bawen, yang pembangunannya dituding melanggar regulasi. Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Manajemen Wisata Dusun Semilir, Bawen, Kabupaten Semarang, mengklarifikasi tudingan pelanggaran regulasi pembangunan yang beredar di sejumlah media. Human Capital Legal & QA Manager Shenita Dwiyansany didampingi Marketing Manager M. Fahmi menegaskan bahwa pembangunan wisata tersebut sesuai aturan.

“Ada dua isu utama yang kami luruskan, yaitu tudingan perusakan ekosistem hutan dan izin pembangunan vila,” ujar Shenita, Selasa (27/5/2025).

Ia menjelaskan, kawasan Dusun Semilir berdiri di lahan hijau dan kuning, yang tetap memungkinkan untuk pembangunan selama tidak melebihi 40 persen dari total lahan. Pihaknya proaktif dengan dinas terkait dalam hal ini Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Masing-masing memiliki data, bahwa koefisien dasar bangunan (KDB) di Dusun Semilir, disebutnya masih jauh di bawah 40 persen.

“Artinya, masih dalam tahap wajar untuk pembangunan vila. Vila ini sebagai usaha pendukung dalam usaha berwisata kami,” kata dia.

Ia membantah informasi yang menyebut izin vila tidak bisa dikeluarkan karena berada di lahan hijau. Menurut dia, awalnya izin vila diunggah melalui sistem OSS (Online Single Submission) dengan klasifikasi usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) vila. Namun, sistem menolak karena vila dikategorikan sebagai hunian pribadi, sementara Dusun The Villas merupakan fasilitas penginapan dalam kawasan usaha, bukan rumah tinggal.

“Karena itu, kami diarahkan oleh DPMPTSP Provinsi Jateng, beserta Dinas Pariwisata, PUPR, dan Lingkungan Hidup untuk mengubah perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi hotel berbintang.

“Prosesnya memang sedang berjalan, dan kami rutin membayar pajak baik untuk hotel maupun restoran,” tambahnya.

Soal isu kerusakan ekosistem, Dusun Semilir disebut telah memiliki izin usaha agrowisata. Fasilitas seperti mini zoo dan rencana kerja sama edukasi herbal dengan pihak luar, termasuk dari Singapura, menjadi bagian dari konsep tersebut.

Shenita juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), meski belum beralih ke sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia mencontohkan kawasan seperti Kopeng yang juga merupakan lahan hijau namun dapat digunakan untuk vila atau kafe, selama tidak melanggar batasan luas pembangunan.

“Lahan hijau bukan berarti dilarang total untuk pembangunan. Selama tidak melebihi prosentase yang ditetapkan, maka diperbolehkan,” tandasnya. (win)

BACA JUGA :

Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Karang Taruna Dharma Remaja Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah limbah sayuran dan buah menjadi biogas untuk memasak serta pupuk organik cair. Inovasi berbasis pengelolaan sampah dan energi alternatif tersebut mengantarkan mereka meraih juara pertama Lomba Karang Taruna Berprestasi 2026 tingkat Jawa Tengah dan mewakili Jateng di tingkat nasional.
Karang Taruna Manggihan Getasan Sulap Limbah Sayur Jadi Biogas, Juara 1 Jateng dan Melaju Nasional
Mahasiswa KKN Tim II Undip 2026 mengembangkan potensi ekonomi dan pangan lokal di Desa Purworejo, Wonogiri, selama program pengabdian masyarakat. Sebanyak 10 mahasiswa mendampingi UMKM memanfaatkan Google Maps, QRIS, media sosial, dan website untuk pemasaran, sekaligus mengolah singkong dan ikan lele menjadi BoLeSi sebagai alternatif makanan tambahan bergizi bagi balita.
KKN Undip Dorong Transformasi Desa Purworejo Wonogiri melalui Inovasi Pangan dan Digitalisasi Sektor Ekonomi
Rencana pengembangan panas bumi Gunung Ungaran untuk PLTP masih dalam tahap kajian dan belum memasuki pelaksanaan, kata Pemkab Semarang, Kamis (20/8/2026). Pemerintah masih menunggu hasil penelitian potensi geothermal, sekaligus memastikan aspek lingkungan, keamanan, aktivitas warga, dan keberadaan Candi Gedongsongo tetap terlindungi.
Pengembangan Panas Bumi Gunung Ungaran untuk PLTP Bakal Dilanjut, Pemkab Semarang: Masih Tahap Kajian
Satpol PP Kota Salatiga mengedukasi dan mengajak pedagang kaki lima (PKL) bermotor yang berjualan di lingkar dalam Alun-alun Pancasila untuk pindah secara sukarela, Rabu (19/8/2026). Langkah tersebut dilakukan karena aktivitas berjualan dan parkir kendaraan di area tersebut dilarang, sekaligus untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga dengan pendekatan humanis.
Humanis! Cara Kabid Ketertiban Satpol PP Salatiga Rayu PKL agar Mau Pindah Sukarela
Artis nasional Anang Hermansyah dan Ashanty mengunjungi Kota Salatiga pada Selasa (18/8/2026) malam untuk menjajaki pemanfaatan sejumlah lokasi sebagai tempat pengambilan gambar film. Didampingi Wali Kota Salatiga Robby Hernawan, rombongan juga menikmati suasana kota sekaligus mengenal potensi budaya, kuliner, UMKM, dan ekonomi kreatif setempat.
Kenakan Blangkon Pecis dan Syal Motif Khas Salatiga, Artis Anang dan Ashanty Keliling Kota

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara