KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Dituding Langgar Regulasi Pembangunan, Ini Klarifikasi Manajemen Dusun Semilir

Dituding Langgar Regulasi Pembangunan, Ini Klarifikasi Manajemen Dusun Semilir

Dituding Langgar Regulasi Pembangunan, Ini Klarifikasi Manajemen Dusun Semilir

Suasana Dusun The Villas, salah satu fasilitas pendukung daya tarik wisata Dusun Semilir, Bawen, yang pembangunannya dituding melanggar regulasi. Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Manajemen Wisata Dusun Semilir, Bawen, Kabupaten Semarang, mengklarifikasi tudingan pelanggaran regulasi pembangunan yang beredar di sejumlah media. Human Capital Legal & QA Manager Shenita Dwiyansany didampingi Marketing Manager M. Fahmi menegaskan bahwa pembangunan wisata tersebut sesuai aturan.

“Ada dua isu utama yang kami luruskan, yaitu tudingan perusakan ekosistem hutan dan izin pembangunan vila,” ujar Shenita, Selasa (27/5/2025).

Ia menjelaskan, kawasan Dusun Semilir berdiri di lahan hijau dan kuning, yang tetap memungkinkan untuk pembangunan selama tidak melebihi 40 persen dari total lahan. Pihaknya proaktif dengan dinas terkait dalam hal ini Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Masing-masing memiliki data, bahwa koefisien dasar bangunan (KDB) di Dusun Semilir, disebutnya masih jauh di bawah 40 persen.

“Artinya, masih dalam tahap wajar untuk pembangunan vila. Vila ini sebagai usaha pendukung dalam usaha berwisata kami,” kata dia.

Ia membantah informasi yang menyebut izin vila tidak bisa dikeluarkan karena berada di lahan hijau. Menurut dia, awalnya izin vila diunggah melalui sistem OSS (Online Single Submission) dengan klasifikasi usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) vila. Namun, sistem menolak karena vila dikategorikan sebagai hunian pribadi, sementara Dusun The Villas merupakan fasilitas penginapan dalam kawasan usaha, bukan rumah tinggal.

“Karena itu, kami diarahkan oleh DPMPTSP Provinsi Jateng, beserta Dinas Pariwisata, PUPR, dan Lingkungan Hidup untuk mengubah perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi hotel berbintang.

“Prosesnya memang sedang berjalan, dan kami rutin membayar pajak baik untuk hotel maupun restoran,” tambahnya.

Soal isu kerusakan ekosistem, Dusun Semilir disebut telah memiliki izin usaha agrowisata. Fasilitas seperti mini zoo dan rencana kerja sama edukasi herbal dengan pihak luar, termasuk dari Singapura, menjadi bagian dari konsep tersebut.

Shenita juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), meski belum beralih ke sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia mencontohkan kawasan seperti Kopeng yang juga merupakan lahan hijau namun dapat digunakan untuk vila atau kafe, selama tidak melanggar batasan luas pembangunan.

“Lahan hijau bukan berarti dilarang total untuk pembangunan. Selama tidak melebihi prosentase yang ditetapkan, maka diperbolehkan,” tandasnya. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Bank Indonesia menggelar program stabilisasi harga dan hilirisasi pangan di Tarubudaya, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (12/10/2026). Program ini menyediakan beras seharga Rp11.000 per kilogram dan cabai rawit merah Rp10.000 per kemasan 200 gram, sekaligus memperkuat produksi pertanian dan membantu pedagang menghadapi kenaikan biaya bahan baku.
Tekan Inflasi, BI dan Pemprov Jateng Gelar Tebus Murah 6 Ton Beras dan 600 Kg Cabai
[pekok2]