KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Dituding Langgar Regulasi Pembangunan, Ini Klarifikasi Manajemen Dusun Semilir

Dituding Langgar Regulasi Pembangunan, Ini Klarifikasi Manajemen Dusun Semilir

Dituding Langgar Regulasi Pembangunan, Ini Klarifikasi Manajemen Dusun Semilir

Suasana Dusun The Villas, salah satu fasilitas pendukung daya tarik wisata Dusun Semilir, Bawen, yang pembangunannya dituding melanggar regulasi. Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Manajemen Wisata Dusun Semilir, Bawen, Kabupaten Semarang, mengklarifikasi tudingan pelanggaran regulasi pembangunan yang beredar di sejumlah media. Human Capital Legal & QA Manager Shenita Dwiyansany didampingi Marketing Manager M. Fahmi menegaskan bahwa pembangunan wisata tersebut sesuai aturan.

“Ada dua isu utama yang kami luruskan, yaitu tudingan perusakan ekosistem hutan dan izin pembangunan vila,” ujar Shenita, Selasa (27/5/2025).

Ia menjelaskan, kawasan Dusun Semilir berdiri di lahan hijau dan kuning, yang tetap memungkinkan untuk pembangunan selama tidak melebihi 40 persen dari total lahan. Pihaknya proaktif dengan dinas terkait dalam hal ini Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Masing-masing memiliki data, bahwa koefisien dasar bangunan (KDB) di Dusun Semilir, disebutnya masih jauh di bawah 40 persen.

“Artinya, masih dalam tahap wajar untuk pembangunan vila. Vila ini sebagai usaha pendukung dalam usaha berwisata kami,” kata dia.

Ia membantah informasi yang menyebut izin vila tidak bisa dikeluarkan karena berada di lahan hijau. Menurut dia, awalnya izin vila diunggah melalui sistem OSS (Online Single Submission) dengan klasifikasi usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) vila. Namun, sistem menolak karena vila dikategorikan sebagai hunian pribadi, sementara Dusun The Villas merupakan fasilitas penginapan dalam kawasan usaha, bukan rumah tinggal.

“Karena itu, kami diarahkan oleh DPMPTSP Provinsi Jateng, beserta Dinas Pariwisata, PUPR, dan Lingkungan Hidup untuk mengubah perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi hotel berbintang.

“Prosesnya memang sedang berjalan, dan kami rutin membayar pajak baik untuk hotel maupun restoran,” tambahnya.

Soal isu kerusakan ekosistem, Dusun Semilir disebut telah memiliki izin usaha agrowisata. Fasilitas seperti mini zoo dan rencana kerja sama edukasi herbal dengan pihak luar, termasuk dari Singapura, menjadi bagian dari konsep tersebut.

Shenita juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), meski belum beralih ke sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia mencontohkan kawasan seperti Kopeng yang juga merupakan lahan hijau namun dapat digunakan untuk vila atau kafe, selama tidak melanggar batasan luas pembangunan.

“Lahan hijau bukan berarti dilarang total untuk pembangunan. Selama tidak melebihi prosentase yang ditetapkan, maka diperbolehkan,” tandasnya. (win)

Kabar Terkini

POPULER

DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Kota Semarang menjadi pusat pelaksanaan MTQ Nasional XXXI 2026 selama 10 hari, 11–20 September. Rangkaian dimulai dengan kedatangan kafilah dan Malam Ta’aruf, dilanjutkan pembukaan pada 12 September yang dijadwalkan dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Kompetisi berlangsung 13–18 September, sebelum city tour, penutupan, dan kepulangan kafilah ke daerah masing-masing.
Catat Jadwalnya, MTQ Nasional XXXI Digelar 11-20 September di Semarang
Pawai Ta’aruf MTQ Nasional XXXI di Kota Semarang, Sabtu (12/9/2026), menampilkan keragaman budaya sekaligus semangat toleransi masyarakat. Wali Kota Semarang Agustina mengapresiasi keterlibatan masyarakat lintas agama dalam kegiatan tersebut. Lebih dari 1.000 peserta dari 38 kontingen mengikuti pawai sepanjang sekitar 2,5 kilometer dari Balai Kota menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Mandra "Sidoel" ikut Pawai Pembukaan MTQ di Semarang