RASIKAFM.COM | SALATIGA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga berhasil mengungkap tindak pidana narkotika golongan I berupa cairan sintetis yang diduga mengandung narkotika, dengan barang bukti seberat 102,38 gram.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial R (51), ibu rumah tangga, warga Kota Salatiga, yang diduga berperan sebagai pengedar.
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga memperoleh informasi mengenai adanya seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I yang biasa disebut cairan sinte.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Pada Sabtu malam (26/09/2026), petugas berhasil mengamankan tersangka di sekitar salah satu Mall di Kota Salatiga, Jalan Jenderal Sudirman, Ledok, Argomulyo, Kota Salatiga.
Setelah diamankan, petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui memiliki dan menyimpan cairan yang diduga mengandung narkotika golongan I di tempat kerjanya sebagai asisten rumah tangga di wilayah Kota Salatiga.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dari lokasi pertama, polisi mengamankan satu unit telepon genggam. Sementara dari lokasi kedua, petugas menemukan satu buah tas punggung warna hitam, satu botol bening bertuliskan Total Care yang berisi cairan yang diduga mengandung narkotika golongan I, serta satu buah gelas takar warna bening.
Dari hasil pengukuran, barang bukti cairan sintetis tersebut memiliki berat 102,38 gram.
Barang bukti dan tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Salatiga untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga berperan sebagai pengedar, dengan cara menerima, memiliki dan menyimpan cairan yang diduga mengandung narkotika golongan I untuk kemudian diedarkan.
Kapolres Salatiga AKBP Jonathan David Harianthono, menegaskan bahwa Polres Salatiga akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Salatiga. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum. Kami juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat,” tegasnya.












