RASIKAFM – Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menetapkan paslon nomor urut 1 Dico Ganinduto dan Windu Suko Basuki sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Kendal 2020.
Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria menjelaskan penetapan tersebut berdasarkan Peraturan KPU No. 5 tahun 2020 dan surat panitra Mahkamah Konstitusi RI tanggal 20 Januari 2021.
Berdasarkan hasil Pilkada Kendal 2020, pasangan Dico-Basuki menjadi peraih suara terbanyak yaitu 279.632 suara.
Hevy Indah Oktaria juga mengatakan pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilakukan setelah ada usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kendal ke Menteri Dalam Negeri.
Editor :
PPL UIN Walisongo
Alful Laili Nurul Hikmah