RASIKAFM.COM | SALATIGA – SK tersebut diserahkan oleh Wakil Wali Kota Salatiga di Halaman Kantor Pemerintah Kota Salatiga, saat apel luar biasa yang diselenggarakan pada Senin (28/09/2026).
Wakil Wali Kota Salatiga, Nina Agustin, menyerahkan Surat Keputusan Wali Kota tentang Perpanjangan Kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemkot Salatiga. SK Perpanjangan Kontrak tersebut diserahkan kepada 896 orang yang berlaku untuk periode 1 Oktober 2026 sampai dengan 30 September 2027.
“Saya harap perpanjangan ini tidak hanya dipandang sebagai kelanjutan masa kerja, tetapi juga sebagai kepercayaan dan tanggung jawab untuk terus memberikan kontribusi terbaik bagi Pemerintah Kota Salatiga,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Nina juga menyerahkan Cenderamata Purna Karya kepada Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum dan Pemerintahan, Ardiyantara, yang telah mengabdi selama 33 tahun sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS).
“Kalau kita perhatikan, apel pagi ini sebenarnya menggambarkan sebuah proses yang terus berjalan dalam organisasi pemerintahan. Ada yang telah menyelesaikan masa pengabdian, dan ada yang melanjutkan tugas untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai. Inilah yang disebut dengan estafet pengabdian,” tambahnya.
Nina juga mengapresiasi sekaligus secara resmi meluncurkan tiga inovasi dalam mendukung pengelolaan pendapatan daerah. Ketiga inovasi tersebut yakni SI REJEKI (Sistem Informasi Rekam Pajak Daerah Elektronik Terintegrasi) terkait pengelolaan dan integrasi data pajak daerah, e-VIRA (e-Retribusi Videotron dan Radio) yang mendukung digitalisasi pelayanan dan pengelolaan retribusi videotron dan radio, serta Sentralisasi Billing Center yang menjadi bagian dari upaya mengintegrasikan proses billing, pembayaran, monitoring, dan rekonsiliasi penerimaan daerah.
Peluncuran ketiga inovasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Salatiga untuk terus mengembangkan tata kelola pemerintahan yang lebih terintegrasi, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi












