KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Kalapas Semarang Pastikan Hak-Hak Narapidana Terpenuhi

Kalapas Semarang Pastikan Hak-Hak Narapidana Terpenuhi

Kalapas Semarang Pastikan Hak-Hak Narapidana Terpenuhi

SEMARANG – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kepala) Kelas I Semarang, Supriyanyo memastikan bahwa pelayanan terhadap hak-hak bagi narapidana yang ia bina bisa terpenuhi dan selama menjalani pidananya di Lapas tidak dipungut biaya alias gratis.

Supriyanto juga memastikan bahwa pihaknya akan mempermudah pemberian hak-hak narapidana diantaranya berupa remisi, Pembebasan Persyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB) serta Asimilasi dirumah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Semua layanan di Lapas tanpa biaya alias gratis, tidak ada pungli ataupun perilaku penyimpangan yang lainnya. Dan pada prinsipnya para napi harus lulus dalam rangkaian penilaian pembinaan sehingga outputnya mereka punya life skill untuk bekal bebas nanti,” ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (24/2/2022).

Menurutnya, ini merupakan bagian dari komitmen dalam memberikan pelayanan yang baik dan sebuah tanggung jawab yang memang sepatutnya harus dilakukan.

“Ini merupakan komitmen kita bersama demi terciptanya transparansi pelayanan terhadap publik, khususnya kepada keluarga narapidana,” bebernya.

Disisi lain, ia meminta kepada keluarga narapidana agar bisa segera mengajukan persyaratan langsung pihak Lapas untuk melengkapi berkas-berkas pembebasan yang dibutuhkan tanpa ada pungutan biaya.

“Akan tetapi narapidana juga harus menunjukan hasil pembinaan yang baik selama menjalani pidana di lapas. Patuh dan taat terhadap tata tertib di lapas dan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan selaku pembimbing dan pengawas selama program bebas bersyarat,” tuturnya.

Lebih lanjut, Supriyanto menekankan bahwa kepuasan publik merupakan tolak ukur Lapas Semarang dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Lapas Semarang akan terus meningkatkan pelayanan terhadap publik dari yang terendah hingga lebih tinggi. Petugas Lapas akan melayani narapidana dan masyarakat dengan pelayanan terbaik, tulus, ikhlas dan humanis,” imbuhnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
[pekok2]