KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Kapolda Ungkap Motif Ratusan Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang di Jateng

Kapolda Ungkap Motif Ratusan Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang di Jateng

Kapolda Ungkap Motif Ratusan Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang di Jateng

SEMARANG – Jajaran Polda Jateng bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng dan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, selama bulan Agustus 2022 berhasil mengungkap 178 kasus peredaran obat-obatan terlarang di Jawa Tengah.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, hal ini adalah tindak lanjut dari arahan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit dalam memberentas peredaran narkoba di Indonesia.

Meski demikian, Luthfi mengaku bahwa penindakan penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini sudah dilakukan sejak awal tahun 2022 hingga pertengahan tahun dengan mengungkap sebanyak 1115 kasus dengan jumlah tersangka 1426.

“Jadi ungkap kasus 1 bulan ini dengan barang bukti 722,08 gram sabu-sabu kita bisa menyelamatkan masyarkaat Jawa Tengah hampir 8100 orang,” ujar Luthfi saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Senin (29/8/2022).

Luthfi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh kepolisian, pihaknya menemukan beberapa motif atau alasan dari para pelaku kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang melakukan pelanggaran hukum tersebut. Dirinya menerangkan motif bagi pengguna obat-obatan terlarang adalah mereka mengaku bisa untuk menghilangkan stress dan mengikuti gaya hidup.

“Jadi mereka mempunyai alasan pembenar padahal itu salah yaitu bisa untuk menghilangkan stress ataupun trauma,” paparnya.

Kemudian, lanjut Luthfi, untuk pengedar, alasan mereka nekat mendistribusikan narkoba yaitu sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus memperluas jaringan baru. Sedangkan motif bagi bandar yaitu ingin menguasai peredaran narkoba di Jawa Tengah karena menjadi mata pencaharian juga.

“Ini adalah kejahatan yang harus kita berantas bersama-sama,” terangnya.

Untuk itu, dalam upaya menghilangkan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, pihaknya menggunakan pendekatan berbasis kesehatan. Seperti halnya bersama BNNP Jateng dalam mendirikan Kampung Bersih Narkoba (Bersinar).

“Jadi bebas narkoba itu hampir 83 kampung yang kita siapkan dimana masyarakatnya bisa melakukan kegiatan dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat baik itu proses rehabilitasi, konsolidasi dan proses pelaporan di kampung-kampung. Ini kita didik untuk menjadi pelopor anti narkoba,” tuturnya.

“Disamping itu upaya Polda Jateng juga memutus kebutuhan suplay dengan koordinasi antar jajaran dan memperberat pelaku terkait dengan hukuman. Sehingga permintaan itu (narkoba) berkurang,” imbuhnya.

Kabar Terkini

POPULER

Pemetaan Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT) menjadi salah satu upaya memperkuat mitigasi bencana di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. Hal itu dibahas dalam Forum Konsultasi Publik di Hotel Aston Semarang, Senin (28/9/2026), untuk menyamakan pemahaman serta mendorong pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan dan kesiapsiagaan masyarakat.
Peta Zona Gerakan Tanah Kabupaten Semarang-Salatiga Dibahas, Mitigasi Jadi Perhatian
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
[pekok2]